KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kotabaru menggelar rangkaian kegiatan di tiga desa, yakni Desa Bepara, Desa Betung di Kecamatan Pamukan Utara, serta Desa Manunggul Lama di Kecamatan Sungai Durian, Sabtu (27/6). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan wilayah adat sekaligus konsolidasi menghadapi Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VII yang dijadwalkan berlangsung di Sulawesi pada 2027.
Dalam kegiatan itu, Pengurus Wilayah AMAN Kotabaru menyerahkan surat arahan dari Pengurus Besar AMAN terkait proses pencalonan Sekretaris Jenderal AMAN dan Dewan AMAN Nasional (DAMANAS). Surat tersebut diterima oleh tokoh adat Desa Betung sekaligus anggota Dewan AMAN Kotabaru, Jiranto.
Selain itu, AMAN Kotabaru juga menyerahkan piagam Kongres Wilayah Adat kepada masing-masing komunitas adat. Piagam untuk Desa Bepara diterima Kepala Desa Suparmansyah, piagam Desa Betung diterima Damang Balai Adat Wisel, sedangkan piagam Desa Manunggul Lama diterima tokoh adat setempat. Pengurus juga mendistribusikan plang komunitas untuk Balai Adat Bepara, Betung, dan Manunggul Lama.
Tak hanya seremoni, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai wilayah adat, hak-hak masyarakat adat, serta agenda KMAN VII. Sosialisasi itu ditujukan agar masyarakat adat di ketiga desa memahami pentingnya pengakuan wilayah adat dan dapat berpartisipasi dalam forum nasional tersebut.
Ketua AMAN Kotabaru, Sahrianto, mengatakan kehadiran pihaknya di tiga desa itu merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan wilayah adat terdokumentasi dan mendapat pengakuan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut diakui dan dilindungi. Wilayah adat di Desa Betung, Bepara, dan Manunggul Lama perlu didata serta diverifikasi agar tidak menimbulkan konflik dengan pihak mana pun. Kami juga ingin memastikan masyarakat adat dapat terlibat aktif dalam proses kongres mendatang,” kata Sahrianto.
Menurut dia, pendataan dan verifikasi wilayah adat menjadi salah satu program prioritas AMAN Kotabaru. Langkah tersebut mencakup identifikasi wilayah adat, hukum adat, hingga batas administrasi wilayah adat sebagai upaya meminimalkan potensi konflik antara masyarakat adat dengan pihak lain, termasuk korporasi yang beroperasi di wilayah adat.
Sementara itu, Wakil Dewan AMAN Wilayah Kotabaru, Yulianus, menyebut kegiatan tersebut merupakan tahapan awal untuk memperkuat posisi masyarakat adat di tingkat daerah maupun nasional.
“Kami tidak hanya datang untuk bersilaturahmi, tetapi juga memastikan suara masyarakat adat di Kotabaru dapat diperjuangkan melalui kongres nasional. Pengakuan wilayah adat menjadi fondasi bagi terwujudnya keadilan sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Ia menegaskan AMAN akan terus mendampingi masyarakat adat di Desa Betung, Bepara, dan Manunggul Lama hingga proses pengakuan hak-hak masyarakat adat dapat terwujud.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Damang Balai Adat Pamukan Utara, Wisel, serta pemerintah desa setempat. Kepala Desa Bepara, Suparmansyah, menyatakan siap mendukung upaya pengakuan wilayah adat di desanya, sementara Wisel menilai gerakan AMAN memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi.
Melalui kegiatan itu, AMAN Kotabaru berharap proses penguatan kelembagaan masyarakat adat, pengakuan wilayah adat, dan konsolidasi menuju KMAN VII dapat berjalan lebih optimal sebagai bagian dari perjuangan memperkuat hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kotabaru. (zen)






