Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Syairi Mukhlis, S.Sos, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kotabaru, membuat keputusan mengejutkan dengan melepaskan jabatannya demi mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati mendampingi Muhammad Rusli. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan karena rasa empati dan simpati yang mendalam terhadap masyarakat, terutama yang merasa belum mendapatkan perhatian yang memadai.

“Selama menjabat di legislatif, saya hanya bisa mengusulkan, bukan melaksanakan, karena itu adalah wewenang eksekutif, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, bukan DPRD,” ungkap Syairi Mukhlis dalam wawancara eksklusif dengan media Takam5.com. Pada Sabtu, (27/07/2024).

Syairi menjelaskan bahwa sebagai Ketua DPRD, kewenangannya terbatas pada fungsi legislatif, yaitu membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaannya. Namun, untuk melaksanakan kebijakan dan program pembangunan, itu adalah tugas eksekutif. Oleh karena itu, ia merasa perlu beralih ke posisi eksekutif agar bisa lebih langsung berkontribusi dalam melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam wawancara tersebut, Syairi juga memberikan penjelasan detail tentang fungsi dan kewenangan legislatif dalam menjalankan perannya. Berikut penjelasannya:

Peran dan Kewenangan DPRD

Kewenangan yang Sejajar:

DPRD dan bupati adalah dua lembaga yang setara di tingkat pemerintahan daerah. DPRD bertugas membuat peraturan daerah (perda), mengawasi pelaksanaan perda dan anggaran, serta memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di wilayahnya.

Fungsi Pengawasan:

DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk bupati. Pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme rapat, interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun, pengawasan ini lebih bersifat memberikan masukan, rekomendasi, dan kritik daripada memerintah atau menekan bupati.

Otonomi Daerah:

Dalam kerangka otonomi daerah, bupati memiliki wewenang yang luas untuk mengelola pemerintahan daerah. Meskipun DPRD dapat mengkritik dan mengawasi, mereka tidak bisa langsung mengintervensi kebijakan dan keputusan yang berada dalam wewenang bupati.

Mekanisme Formal:

Jika DPRD menemukan adanya pelanggaran atau kebijakan bupati yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum, mereka dapat menggunakan mekanisme formal seperti hak interpelasi, hak angket, atau bahkan hak menyatakan pendapat. Semua ini harus melalui prosedur yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Hubungan Politik:

Hubungan antara DPRD dan bupati sering dipengaruhi oleh dinamika politik lokal. Bupati yang memiliki dukungan politik kuat di DPRD mungkin lebih sulit untuk dikritik atau ditekan, sementara bupati yang kurang dukungan bisa lebih rentan terhadap tekanan dari DPRD.

Kepentingan Bersama:

Dalam banyak kasus, DPRD dan bupati harus bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Kerja sama ini sering kali memerlukan kompromi dan negosiasi daripada konfrontasi langsung.

Syairi berharap penjelasannya ini dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat agar lebih memahami kinerja DPRD dan pentingnya peran eksekutif dalam menjalankan program pembangunan. Ia optimis bahwa dengan menjadi bagian dari eksekutif, dirinya bisa lebih efektif dalam membawa perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

(Red).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *