Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.com — Pemerintah Kabupaten Kotabaru memproyeksikan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2027 mendatang mencapai Rp3,96 triliun. Rencana anggaran tersebut disiapkan untuk mendanai sejumlah program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat.
Proyeksi tersebut disampaikan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forkopimda, kepala SKPD, dan anggota legislatif setempat.
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Wakil Bupati, disebutkan bahwa struktur anggaran TA 2027 juga memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp3,87 triliun. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan daerah lain yang sah.
Pemerintah daerah menjelaskan penyusunan APBD 2027 ini tetap mengacu pada arah pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan visi “Kotabaru Hebat”.
Nantinya, alokasi anggaran belanja senilai Rp3,96 triliun akan difokuskan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer.
“Kebijakan anggaran difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat, percepatan penanggulangan kemiskinan, penguatan infrastruktur, peningkatan daya saing ekonomi daerah, serta pencapaian target pembangunan sesuai RPJMD,” demikian petikan pidato Bupati yang dibacakan Wakil Bupati, Senin (13/7).
Selain menyerahkan dokumen KUA-PPAS, Pemkab Kotabaru secara bersamaan juga mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada pihak legislatif, yaitu:
- Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan: Sebagai landasan hukum percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
- Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah: Ditujukan untuk melestarikan nilai budaya lokal serta memperkuat identitas daerah.
- Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata: Menjadi payung hukum pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
Pemkab Kotabaru berharap proses pembahasan KUA-PPAS serta ketiga Raperda tersebut dapat berjalan efektif bersama DPRD, sehingga penetapan APBD TA 2027 bisa diselesaikan tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup secara resmi dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2027 dan tiga berkas Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Kotabaru, Hj. Nurhaida, sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan legislatif.





