Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.com — Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Alimullah alias Ali Sepit bin (Alm) Musjiamin, Rabu (14/01/2026). Perkara yang teregister dengan Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Ktb tersebut memasuki agenda pembacaan jawaban Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Agung Satrio Wibowo, S.H., dan Anggita Sabrina, S.H. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi penasihat hukum dari Kantor Advokat BASA dan Rekan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Firnanda Pramudya, S.H., Irfan Hidayat Indra Pradhana, dan Ketut.
Dalam repliknya, JPU menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum terdakwa dan menegaskan bahwa surat tuntutan tetap relevan, sah, serta didukung alat bukti yang kuat. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penuntut Umum menguraikan bahwa fakta hukum tidak hanya bersumber dari keterangan saksi M. Nafiah alias Arul Bedu bin (Alm) Badri, tetapi juga diperkuat oleh keterangan saksi penangkap, saksi lainnya, pengakuan terdakwa, serta alat bukti surat berupa rekening koran Oktober–November 2024 atas nama terdakwa Alimullah yang disebut digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
JPU juga menilai barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu seberat 20,12 gram yang disita dalam perkara saksi M. Nafiah tetap relevan dan memiliki kekuatan pembuktian karena berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum yang sama, meski tidak dihadirkan secara fisik dalam persidangan terdakwa.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa Anshori, S.H., menyatakan pihaknya siap menyusun dan membacakan duplik sebagai jawaban atas dalil-dalil Penuntut Umum Minggu berikutnya.
“Replik Jaksa pada prinsipnya hanya mengulang tuntutan tanpa menjawab secara substansial keberatan yang kami ajukan dalam pledoi, yang jelas banyak hal yang janggal dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di Persidangan, Dalam duplik nanti, kami akan menguraikan secara tegas kelemahan alat bukti, dan tidak memiliki Relevansi antara barang bukti dari M. Nafiah, hubungan kausal yang dipaksakan tidak memiliki kekuatan sedikit pun, serta inkonsistensi antara keterangan saksi dan alat bukti surat yang dijadikan dasar tuntutan,” ujar Anshori usai persidangan. Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, dalil JPU yang menyebut adanya keterkaitan terdakwa dengan barang bukti dan transaksi narkotika tidak didukung pembuktian yang sah dan meyakinkan sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana.
“Kami akan menegaskan bahwa konstruksi perkara yang dibangun Penuntut Umum tidak memenuhi asas pembuktian yang utuh, baik dari sisi kepemilikan, penguasaan, maupun peran terdakwa. Duplik akan kami sampaikan secara argumentatif dan berdasarkan fakta persidangan, sudah jelas Rekening terungkap di persidangan di gunakan oleh Rudi atas keterangan Muliadi disertai Alat Bukti,” tegas Anshori.
Adapun penasihat hukum yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Syafrudin Laupee, S.H. S.Kom, Anshori, S.H., Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum., Alamaturradiah, S.H., dan Hardiansyah, S.H.
Sidang ditutup setelah pembacaan replik dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim. (*)







