Jakarta | takam5.com — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.) yang diwakili M. Hafidz Halim, S.H., bersama rekannya Hardiansyah, S.H., terus mengawal perjuangan Yono dan keluarganya terkait objek lahan seluas 70 hektare di Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Langkah hukum itu berlanjut setelah digelarnya rapat penyelesaian sengketa di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Kotabaru pada 13 Mei 2026. Dalam berita acara notulensi rapat tersebut, diketahui lahan yang sejak 2008 diajukan masyarakat untuk kebun plasma ternyata tidak pernah diakomodasi baik oleh PT Suryabumi Tunggal Perkasa (STP) maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu (THB).
Hasil mediasi juga menyebut objek lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT STP dan tidak masuk dalam kawasan plasma perusahaan. Namun, lahan itu saat ini diketahui berada dalam kawasan hutan yang telah masuk dalam penguasaan PT Agrinas Nusantara melalui penindakan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
Atas dasar itu, tim hukum BASA REKAN melanjutkan perjuangan dengan menyampaikan permohonan resmi kepada Agrinas Nusantara agar lahan seluas 70 hektare tersebut dikeluarkan dari penguasaan Agrinas.
Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Satgas PKH, hingga Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian di lapangan. Di sisi lain, perkembangan mediasi menunjukkan baik PT STP yang diwakili Pradoko maupun Koperasi Tri Hampang Bersatu yang dipimpin Halomoan Manik disebut tidak lagi memiliki kewenangan atas lahan yang diklaim milik Yono.
Dalam dokumentasi yang diterima, tampak tim hukum BASA REKAN mendatangi kantor pelayanan Agrinas Nusantara, PTSP Kejaksaan Agung RI, serta sejumlah instansi lainnya untuk menyerahkan dokumen laporan dan surat tembusan terkait sengketa lahan tersebut.
Advokat M. Hafidz Halim, S.H., mengatakan pihaknya terus berupaya memperjuangkan hak atas tanah kliennya melalui jalur hukum maupun administratif agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan lembaga terkait.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan penyelesaian yang objektif terhadap lahan masyarakat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun. Lahan itu sejak 2008 dijanjikan untuk dijadikan plasma, namun hingga kini masyarakat tidak pernah menerima hasil sebagaimana yang dijanjikan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat saat itu menyerahkan lahan melalui mekanisme yang diketahui pemerintah desa setempat, namun hingga bertahun-tahun kemudian tidak memperoleh manfaat dari kebun plasma yang dijanjikan.
Sebelumnya, dalam rapat di DKPP Kotabaru, tim hukum BASA REKAN menyampaikan sengketa lahan atas nama Yono telah berlangsung sejak 2008 dan berkaitan dengan pengelolaan plasma kebun kelapa sawit.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan peta koordinat kebun dan surat DKPP Kotabaru tahun 2025, lahan yang disengketakan disebut tidak berada dalam wilayah HGU PT STP maupun kawasan plasma perusahaan.
Selain itu, tim hukum BASA REKAN turut menyoroti adanya surat keterangan peta koordinat yang disebut pernah ditandatangani Ketua Koperasi Tri Hampang Bersatu terkait penguasaan lahan 70 hektare tersebut. Hal itu disebut menjadi salah satu dasar bahwa koperasi mengetahui keberadaan dan penguasaan lahan oleh Yono.
Dalam argumentasi hukumnya, pihak kuasa hukum mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguasaan lahan masyarakat dalam kawasan hutan, hingga Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Sementara itu, PT STP sebelumnya menyatakan area yang dimaksud kini berada dalam pengawasan Satgas PKH sehingga perusahaan mengaku tidak lagi memiliki kewenangan menangani klaim lahan tersebut.
Pemerintah daerah juga telah menyarankan masyarakat maupun pemilik lahan agar berkoordinasi langsung dengan Satgas PKH dan Agrinas guna mencari solusi penyelesaian.
Hardiansyah, S.H., menambahkan pihaknya juga akan mengajukan pengklaiman terhadap lahan 70 hektare tersebut agar untuk sementara tidak ada aktivitas di atas objek sengketa, termasuk oleh pihak Agrinas maupun vendor yang ditunjuk, sampai terdapat penyelesaian hukum yang jelas.
Menurutnya, Yono berhak atas hasil dari lahan tersebut karena sejak 2008 tanah itu telah diserahkan untuk kepentingan plasma. Namun hingga munculnya penertiban kawasan hutan pada 2025, Yono disebut tidak pernah menerima hasil perkebunan sebagaimana dijanjikan, bahkan terancam kehilangan tanahnya apabila persoalan itu dibiarkan berlarut-larut. (*)






