Banjarmasin, Kalsel | takam5.com — Sidang lanjutan perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.BJM dan Nomor 2/G/2026/PTUN.BJM dengan Penggugat a.n Nor Hasanah dan Noriansyah kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 2, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Persidangan sengketa lahan di Desa Sebelimbingan Kabupaten Kotabaru tersebut kembali memunculkan sejumlah fakta baru yang dinilai semakin menguatkan posisi warga pemegang Sertifikat Hak Milik sebagai pihak yang menguasai objek tanah secara turun-temurun sejak puluhan tahun silam.
Dalam agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, kuasa hukum penggugat kini menghadirkan Noor Wahidah dan M. Nor Sayuti, selanjutnya kuasa hukum menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas dugaan adanya cacat prosedur dalam penerbitan 10 SHM serta manifulasi data pengembalian batas pada tahun 2014 sejumlah sertifikat milik pihak Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan Lim Lay Lie selaku Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II.
M. Hafidz Halim, S.H. dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, selaku kuasa hukum penggugat, menyebut dua saksi hari ini yang dihadirkan yakni Noor Wahidah dan M. Nor Sayuti mampu menjelaskan penguasaan fisik lahan yang berlangsung terus-menerus sejak tahun 1978 hingga sekarang.
“Keterangan para saksi memperkuat dalil bahwa terkait enam sertifikat yang ditumpangi 10 SHM Utuh Laris berdiri di atas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat, termasuk kebun, rumah warga hingga jalan raya desa Sebelimbingan,” ujar Hafidz Halim yang akrab disapa Bang Naga. Pada Kamis (7/5)
Menurutnya, fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa hak masyarakat atas tanah tersebut tidak dapat dipungkiri sedangkan Utuh Laris tidak pernah menguasai objek lahan sejak pengembalian batas yang main kucing-kucingan.
“Pembuktian hari ini semakin terang bahwa hak milik masyarakat tidak bisa dipungkiri. Di lokasi itu ada kebun warga, rumah warga, bahkan jalan raya. Sementara pihak tergugat yaitu Utuh Laris, tidak pernah menguasai objek lahan tersebut secara fisik sejak dulu,” tegasnya.
Hafidz juga menyinggung perkara lama di PTUN tahun 2015 yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak lawan untuk merekayasa Nor Wahidah agar dipenjara. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan memenangkan pihak tergugat secara materiil atau objek sengketa.
“Putusan tersebut bukan memenangkan pihak tergugat secara materiil, melainkan gugatan Nur Wahidah dinyatakan tidak diterima karena melewati batas waktu pengajuan selama 90 hari. Itu persoalan formil, bukan substansi kepemilikan tanah atau objek sengketa lahan. Tidak ada putusan yang menyatakan mereka menang atas objek tanah itu, Tergugat ini merekayasa keterangannya di persidangan pidana, dan mereka pura pura bodoh tidak membaca pertimbangan hakim PTUN tahun itu” jelasnya.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, Majelis Hakim juga meminta dokumen tambahan terkait proses pembebasan jalan raya tahun 2012 sebelum adanya pengembalian batas 2014 milik Tjiu Johni Eko, pembuatan jalan raya disebut dibebaskan melalui Noor Wahidah oleh Dinas Proyek Umum. Dokumen tersebut rencananya akan dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya pada 21 Mei mendatang.
Hafidz Halim menduga sertifikat milik pihak tergugat mengandung cacat prosedur dan indikasi manipulasi administrasi karena tidak didukung asal-usul penguasaan lahan yang jelas.
“Kalau menurut kami ada unsur cacat prosedur, bahkan bisa dikatakan bodong. Mereka hanya punya surat, tapi tidak pernah menguasai tanahnya. Bisa jadi yang dibeli itu suratnya, bukan tanahnya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses penerbitan sertifikat semestinya terdapat dokumen pendukung atau warkah seperti sporadik, surat keterangan tanah hingga surat penguasaan fisik. Namun menurutnya, pihak penggugat justru memiliki dokumen dan penguasaan nyata atas lahan tersebut.
“Klien kami punya warkah dan menguasai lahannya secara langsung. Itu yang kami buktikan di persidangan,” ujarnya.
Pihak penggugat juga menyambut baik rencana Majelis Hakim untuk meninjau langsung lokasi sengketa di Kotabaru. Hafidz menyebut pihaknya siap memperlihatkan kondisi lapangan yang hingga kini diklaim masih dikuasai masyarakat.
“Kami akan tunjukkan bahwa di sana ada jalan raya, tanaman karet, sawit, kebun warga, rumah masyarakat sampai warung-warung yang sudah lama berdiri. Hakim harus melihat langsung fakta lapangan,” ucapnya.
Sementara itu, saksi pertama Nur Wahidah mengaku tetap memperjuangkan hak atas tanah yang diklaimnya meski pernah menjalani proses pidana dan dipenjara dalam perkara sebelumnya.
“Saya tidak bersalah tapi bisa dipenjara. Namun saya tidak diam dan tetap memperjuangkan hak saya,” kata Wahidah di hadapan persidangan.
Dalam keterangannya, Wahidah juga menyinggung adanya pihak yang menurutnya pernah melakukan transaksi pembelian tanah dengan harga murah kepadanya, yang diduga melibatkan seseorang bernama Kitty Token yang disebutnya merupakan salah satu Kapolsek di wilayah Sungai Loban.
Wahidah menduga persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa tumpang tindih lahan yang berujung pada proses hukum terhadap dirinya. Ia juga mengklaim terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga turut berperan dalam munculnya konflik agraria tersebut.
Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.
“Yang menjual tanah itu saya, tapi akhirnya saya yang dipenjara. Saya merasa ada rangkaian kejadian yang membuat saya dikriminalisasi,” ungkapnya.
Kuasa hukum lainnya dari Kantor Advokat BASA & Rekan, Muhammad Ihsan, S.H., menilai sidang kali ini semakin memperjelas bahwa perkara PTUN sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar kemenangan pihak tergugat.
“Putusan itu sifatnya NO atau tidak diterima karena melewati tenggang waktu, bukan memenangkan tergugat. Sekarang gugatan kami berbeda dan fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi sertifikat yang tidak berdasar,” ujar Ihsan.
Ia juga menyebut sebagian besar lahan yang disengketakan merupakan tanah warisan yang telah lama dikelola masyarakat sebagai lahan pertanian.
“Para penggugat menguasai lahan sejak kecil bahkan diwariskan orang tua mereka,” katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Djupri Efendi, S.H., menilai pembuktian dari pihak penggugat telah memperlihatkan fakta kuat mengenai penguasaan lahan oleh masyarakat.
“Fakta sudah terang benderang. Saksi-saksi kami benar-benar mengetahui dan memiliki hubungan langsung dengan objek lahan tersebut,” ujarnya.
Djupri menyatakan pihaknya optimistis dapat memperoleh putusan yang berpihak kepada masyarakat dan membuka peluang langkah hukum lanjutan apabila gugatan dikabulkan.
“Kami hanya menginginkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa dipolitisasi dan dikriminalisasi,” pungkasnya.





