Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Direktur Bisnis PT Saijaan Mitra Lestari (SML Perseroda), Ahmad Sugiannor, akhirnya angkat bicara secara terbuka terkait pengelolaan Dana Partisipasi Interes (PI) 10 persen dari Blok Sebuku. Dalam pernyataannya yang lugas, ia memaparkan kronologi, tantangan, hingga strategi pengembangan dana yang selama ini dinilai kurang transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Sugiannor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru yang digelar di ruang rapat utama gedung dewan pada Senin, 14 April 2025.
“Baik, mungkin perlu kami sampaikan bahwa kita perlu kronologis dulu. Jadi kita tidak sepotong-potong bahwa PI itu seperti apa,” ujar Ahmad Sugiannor mengawali penjelasannya.
Menurutnya, cerita panjang soal dana PI dimulai dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 yang menetapkan pendirian Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari (SML) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, proses untuk bisa mengakses dana PI baru bergulir serius pada 2016, ketika terjadi perebutan hak pengelolaan antara Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat.
Baru pada 2020, kata Ahmad Sugiannor, disepakati pembagian konsesi menjadi empat bagian, masing-masing untuk BUMD Kotabaru (SML), BUMD Bangun Banua (Kalsel), BUMD Majene, dan BUMD Sulawesi Barat. Namun, tantangan muncul saat operator lapangan, Mubadala Energy, menolak menyerahkan dana kepada BUMD karena bentuk hukum yang belum berbadan PT. Alhasil, dana dikoordinasikan melalui PT Dangsanak Banua Sebuku (DBS), anak perusahaan Bangun Banua.
“Berapa yang sebenarnya disetor Mubadala ke DBS, kita tidak tahu persis. Kita hanya tahu pembagian itu empat. Jangan-jangan angkanya lebih dari yang kita terima,” ungkapnya.
Guna memastikan dana dikelola sesuai aturan, pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar di BPK, hingga menandatangani MoU pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru.
“Ini migas, dan salah langkah bisa fatal. Kami sadar regulasinya ketat. Kami tidak mau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas Ahmad Sugiannor.
Sebagai tindak lanjut, pada tahun 2025, Perusahaan Daerah Saijaan Mitra Lestari resmi berubah badan hukum menjadi PT Saijaan Mitra Lestari (Perseroda) berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Atas dasar itu pula, SML membentuk empat anak perusahaan untuk menyalurkan dana PI secara langsung ke sektor ekonomi kerakyatan.
Unit bisnis yang dibentuk Yakni:
1. PT Pupuk Pulau Laut, fokus pada stabilisasi harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit. “Kami kerja sama dengan PTPN Regional 5. Sekarang harga petani lebih stabil,” ujarnya.
2. PT Saijaan Lintas Pulau Laut, bergerak di sektor perikanan. Anak usaha ini bekerja sama dengan Dinas Perikanan, menggunakan fasilitas cold storage di PPI. “Kami juga sudah punya izin pengolahan ikan dan sedang perjuangkan izin ekspor langsung dari Kotabaru.”
3. PT Batubara Pulau Laut, dibentuk untuk masuk ke bisnis pertambangan. “Kami buat izin pengangkutan, penjualan, dan ekspor batu bara. Dulu kita ditolak karena tak punya izin, sekarang sudah lengkap dari Kementerian ESDM dan Perdagangan.”
4. PT Saijaan Anugrah Bersama, bergerak di sektor konstruksi, kini menjadi rekanan BUMN seperti PTPN 4 dan 5. “Kami sudah terdaftar secara nasional. Ini peluang besar untuk daerah.”
Langkah-langkah itu, menurutnya, bukan sekadar proyek, melainkan fondasi agar masyarakat lokal tidak terus-menerus menjadi penonton di kampung halaman sendiri.
“Kita di sini jujur, jangan sampai cuma jadi penonton. Kalau kawan-kawan mau berusaha, silakan pakai izin kami. Kita sudah bangun rumahnya, tinggal diisi,” ujarnya penuh semangat.
Ia juga membuka peluang kolaborasi, termasuk rencana mendirikan SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) untuk mendukung nelayan di Sebuku.
Mengakhiri paparannya, Ahmad Sugiannor mengajak semua pihak untuk berdiskusi terbuka dan membangun bersama. Ia menyadari bahwa mengelola dana migas bukan perkara mudah, tetapi komitmen untuk transparansi sudah ditegakkan.
“Kalau kita sudah benar melaksanakan, tapi regulasinya salah, tetap bisa kena. Jadi saya pasang empat pengaman: BPKP, KAP, Kejaksaan, dan Peraturan. Saya ingin fondasi yang kami bangun ini bisa dilanjutkan dan dinikmati masyarakat,” pungkasnya.
(*)





