KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Sengketa lahan antara masyarakat Desa Mandala dengan PT Gemilang Abadi Sejahtera (GAS) kembali mencuat dalam rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Manuntung Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (26/5/2026), membahas dugaan tumpang tindih lahan masyarakat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Mediasi tersebut diajukan oleh Linda Kartika, istri almarhum Budi Utomo alias A. Liang, melalui kuasa hukumnya M. Hafidz Halim, S.H., dari kantor hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H. dan Rekan (BASA & Rekan).
Dalam notulen rapat disebutkan, persoalan bermula pada tahun 2000 saat masyarakat Desa Mandala menyerahkan fotokopi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) kepada Koperasi Karyawan Palma Indah sebagai bentuk penyediaan lahan plasma perkebunan kelapa sawit.
Kemudian pada tahun 2001, sebagian masyarakat disebut menjual tanah yang dilengkapi surat asli pernyataan fisik kepada Budi Utomo alias A. Liang. Tercatat terdapat 21 SPPFBT yang menjadi alas hak dalam transaksi tersebut.
Selanjutnya pada tahun 2004 dilakukan pengukuran lahan dan penentuan titik koordinat sebagai bentuk kepastian terhadap objek tanah yang telah dibeli almarhum A. Liang.
Namun pada tahun 2006, Kantor Pertanahan Kotabaru menerbitkan Sertifikat HGU Nomor 057 atas nama PT Gemilang Abadi Sejahtera. Pemohon menduga HGU tersebut berada di atas lahan masyarakat yang sebelumnya telah dibeli almarhum A. Liang.
Pihak pemohon juga menilai bentuk dan koordinat HGU tersebut memiliki kemiripan dengan peta koordinat lahan milik almarhum A. Liang, sehingga muncul dugaan bahwa dokumen pengajuan awal menggunakan fotokopi surat yang sebelumnya dimiliki pihak keluarga Linda Kartika.
Melalui forum mediasi itu, pihak pemohon meminta Kantor Pertanahan Kotabaru meninjau kembali warkah penerbitan HGU Nomor 057 seluas 46,3615 hektare, termasuk memeriksa proses pendaftaran hingga penerbitannya.
Pemohon mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dan penyimpangan administrasi dalam proses penerbitan sertipikat HGU tersebut. Salah satunya terkait penerbitan HGU yang disebut dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kotabaru, bukan oleh Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan, padahal luas lahan disebut melebihi 25 hektare.
Selain itu, pihak pemohon juga menyebut tidak ditemukan alamat maupun aktivitas perusahaan di lokasi HGU dimaksud. Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan tersebut disebut tidak pernah digarap oleh PT GAS.
Pemohon turut meminta agar dokumen warkah HGU dapat diperlihatkan guna memastikan kejelasan status serta riwayat tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum Linda Kartika, M. Hafidz Halim, S.H., mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan yang ditemukan dalam proses penerbitan HGU PT GAS. Menurutnya, sebelum HGU terbit, lahan tersebut awalnya direncanakan menjadi plasma melalui Koperasi Karyawan (Kopkar) Palma Indah.
Ia menjelaskan, saat itu fotokopi surat fisik tanah dikumpulkan oleh oknum desa dan oknum koperasi. Bahkan, titik koordinat hasil pengukuran lahan milik almarhum A. Liang disebut ikut diserahkan dalam proses tersebut.
“Namun yang terjadi justru berubah menjadi HGU, bukan plasma seperti yang dijanjikan,” ujar Hafidz Halim.
Pria yang Akrab disapa Bang Naga itu pun menambahkan, dirinya baru menerima kuasa dari istri almarhum A. Liang pada tahun 2025. Setelah melakukan penelusuran, pihaknya mendapati bahwa sengketa yang selama ini diperjuangkan keluarga ternyata berkaitan dengan HGU, bukan lahan plasma.
Menurutnya, keluarga Linda Kartika telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
Ia juga mempertanyakan keberadaan perusahaan maupun pihak penanggung jawab PT GAS yang disebut tidak diketahui, baik di tingkat desa maupun pemerintah daerah.
“Atas dasar itu kami menduga terdapat indikasi dokumen fiktif dalam proses penerbitan sertipikat HGU PT GAS yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Mandala, Jumari, S.Ap., dalam rapat turut meminta penjelasan terkait keberadaan HGU PT GAS yang disebut berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat eks transmigrasi seluas kurang lebih lima hektare di area persambitan milik Almarhum Budi Utomo Alias A. Aliang.
Ia juga tidak membantah adanya transaksi pembelian lahan oleh almarhum A. Liang dari warga Desa Mandala pada tahun 2001 silam.
Bahkan, ia mengaku sejak kecil hingga menjabat sebagai Kepala Desa Mandala tidak pernah mengetahui keberadaan PT GAS di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Kantor Pertanahan meminta pemohon kembali menyampaikan surat resmi untuk membuka warkah yang turut ditembuskan kepada Bupati Kotabaru agar proses penelusuran administrasi dapat dilakukan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru sendiri menyatakan siap memfasilitasi koordinasi lintas instansi apabila diperlukan dalam penyelesaian persoalan antara Tim Hukum BASA & Rekan dengan PT GAS.
Rapat mediasi itu turut dihadiri unsur Inspektorat, Disperkimtan, Camat Kelumpang Hilir, BPN/ATR, pemerintah desa, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Hingga kini belum ada keputusan final terkait status hukum lahan yang disengketakan. Namun pemerintah membuka ruang peninjauan administrasi terhadap proses penerbitan HGU dimaksud.
Sementara itu, Tim Hukum BASA & Rekan disebut tengah mempersiapkan langkah hukum terkait proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat HGU yang dilakukan pada tahun 2006 silam.
Tim hukum juga menyoroti dugaan maladministrasi penerbitan HGU yang disebut tidak melalui Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan meski luas lahan melebihi 25 hektare. Selain itu, mereka turut mempertanyakan aspek perpajakan yang diduga berkaitan dengan keberadaan HGU perusahaan tersebut. (*)





