KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan seluruh gugatan dalam sengketa pertanahan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (24/6/2026), majelis hakim memerintahkan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya, Lim Lay Lie, yang menjadi objek sengketa dengan warga Desa Sebelimbingan.

Perkara tersebut tercatat dalam empat registrasi, yakni Nomor 1/G/2026/PTUN.BJM, 2/G/2026/PTUN.BJM, 3/G/2026/PTUN.BJM, dan 4/G/2026/PTUN.BJM. Para penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M. Hafidz Halim, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., Aprina Rasidayanti, S.H., Rahmadi, S.H., Dedi Ramdany, S.H., Djupri Efendi, S.H., dan Aisyah, S.H. Sementara Tergugat Intervensi I dan II diwakili oleh Suwari, S.H., M.S., Sayid Ali Al Idrus, S.H., Dariatman, S.H., Graven Marsello, S.H., dan Said Abdul Rachman Helmy, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Norhasanah, Noriansyah, M. Sayuthi, dan Suyoto, untuk seluruhnya. Pengadilan membatalkan empat SHM atas nama Tjiu Johni Eko dan Lim Lay Lie yang menjadi objek sengketa.

Majelis hakim juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru selaku tergugat untuk mencabut seluruh sertifikat yang menjadi objek gugatan. Selain itu, Kantor Pertanahan diperintahkan melakukan pengukuran ulang batas-batas tanah di lapangan sesuai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Pengadilan juga memerintahkan penyesuaian data pertanahan serta penerbitan sertifikat sesuai hasil pengukuran yang telah memperhatikan hak-hak para penggugat sebagaimana ditetapkan dalam putusan.

Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum BASA & Rekan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak selama persidangan.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif. Sejak awal kami meyakini terdapat permasalahan hukum dalam penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa sehingga merugikan hak-hak klien kami,” ujar Badrul kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Di sisi lain, M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga, menilai putusan tersebut menjadi salah satu bentuk kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan.

Menurut Halim, putusan PTUN tersebut menunjukkan adanya persoalan administratif dalam proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa. Ia menyebut selama persidangan terungkap sejumlah fakta dan dokumen yang menurut pihak penggugat mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta maladministrasi dalam proses pengembalian batas pada tahun 2014.

Ia juga berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan PTUN tersebut memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta yang sebelumnya muncul dalam perkara pidana yang pernah menjerat Noor Wahidah terkait objek tanah yang sama. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap proses hukum yang pernah berlangsung.

“Pandangan kami, perkara ini memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai sengketa yang selama ini terjadi. Karena itu, kami berharap seluruh fakta hukum dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat maupun para pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

“Kemenangan ini adalah kemenangan kebenaran melawan kedzaliman,” tegasnya.

Pengacara muda asal Kotabaru itu juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan dan menjalankan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan dikabulkannya gugatan ini, kami berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan menjalankan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.

Pihak Tergugat Intervensi Belum Berikan Tanggapan Substantif

Secara terpisah, sejumlah awak media mengonfirmasi putusan tersebut kepada Tergugat Intervensi I, Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris. Namun, yang bersangkutan mengaku belum dapat memberikan tanggapan secara rinci mengenai substansi putusan maupun langkah hukum yang akan ditempuh.

Menurutnya, penjelasan lebih lanjut terkait perkara tersebut sebaiknya disampaikan oleh tim kuasa hukum yang menangani persidangan.

“Saya belum bisa memberikan penjelasan secara detail mengenai hasil putusan itu. Untuk penjelasan hukum dan tindak lanjutnya, silakan konfirmasi langsung kepada tim pengacara yang menangani perkara ini,” ujar Utuh Laris pada Kamis (25/6) di kediamannya

Ia juga mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait pertimbangan hukum majelis hakim maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh setelah putusan dibacakan.

“Saya masih menunggu penjelasan dari kuasa hukum. Nanti biar pengacara yang menjelaskan karena mereka yang lebih memahami proses persidangan dan isi putusan,” katanya.

Meski demikian, putusan tersebut masih terbuka untuk upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) apabila masih diajukan upaya hukum oleh pihak yang berperkara.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *