JAKARTA, KALSEL | TAKAM5.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperbaiki putusan perkara narkotika yang menjerat Muhammad Hayyun bin (Alm) Mukminsyah. Dalam putusan kasasi Nomor 5281 K/PID.SUS/2026, MA memangkas hukuman Hayyun dari 6 tahun 1 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batulicin, putusan kasasi tersebut diputus pada Kamis, 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Yanto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Suradi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan “Tolak Kasasi Terdakwa Dengan Perbaikan Pidana 3 Tahun Penjara.” Dengan demikian, meskipun permohonan kasasi terdakwa ditolak, Mahkamah Agung melakukan perbaikan terhadap pidana yang dijatuhkan pada tingkat sebelumnya.

Perkara ini bermula dari penanganan kasus narkotika yang melibatkan Muhammad Hayyun dan Fatimah Binti (Alm) Ali Bahtiar di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum Dhea Hafifa Nanda, S.H., M.H., menuntut Hayyun dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Batulicin melalui perkara Nomor 291/Pid.Sus/2025/PN Bln menjatuhkan vonis 6 tahun 1 bulan penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui Putusan Nomor 28/PID.SUS/2026/PT BJM sebelum akhirnya diperbaiki oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hayyun dari Kantor Hukum BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman kliennya menjadi 3 tahun penjara.

Menurut Hafidz Halim, selama persidangan terungkap fakta bahwa Hayyun mengakui dirinya yang membawa dan menyembunyikan narkotika jenis sabu di area rumah Fatimah tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 08630/NNF/2025 merupakan barang yang dibawa sendiri oleh Hayyun dari luar sebelum terjadinya penggerebekan pada September 2025.

“Dalam pengakuannya, Hayyun menyatakan sabu tersebut dibawa sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Putusan Mahkamah Agung ini menurut kami menunjukkan adanya penilaian yang lebih proporsional terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Hafidz Halim.

Sementara itu, dalam perkara terpisah yang menjerat Fatimah Binti (Alm) Ali Bahtiar dengan Nomor 288/Pid.Sus/2025/PN Bln, Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui Putusan Nomor 115/PID.SUS/2026/PT BJM menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin yang menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum berharap putusan kasasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap terdakwa yang dinilai sebagai penyalahguna narkotika, sehingga setiap putusan benar-benar mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Batulicin maupun Kejaksaan terkait pertimbangan Mahkamah Agung dalam memperbaiki pidana terhadap Muhammad Hayyun menjadi 3 tahun penjara. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *