Tanah Laut, Kalsel | TAKAM5.com – Sejumlah warga Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengeluhkan dampak yang diduga ditimbulkan dari aktivitas operasional PT PAMA Persada Nusantara Site Aria. Keluhan tersebut meliputi debu yang beterbangan hampir setiap hari saat musim kemarau hingga akses jalan desa yang disebut terputus akibat aktivitas pertambangan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kondisi lingkungan berubah sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah tersebut. Menurutnya, debu yang terus beterbangan tidak hanya mengotori rumah warga, tetapi juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lanjut usia.
“Kalau musim panas, debunya sangat banyak. Rumah cepat kotor dan kami khawatir karena setiap hari harus menghirup debu,” ujarnya. Sabtu (18/7).
Selain persoalan debu, warga juga mengeluhkan akses jalan desa yang disebut terputus. Mereka menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan sehingga mobilitas masyarakat menjadi terganggu.
“Kami sudah lama tinggal di sini. Sebelum ada aktivitas perusahaan, kondisi lingkungan tidak seperti sekarang,” katanya.
Warga berharap perusahaan segera mengambil langkah untuk mengendalikan debu, memperbaiki dampak terhadap lingkungan sekitar, serta memberikan solusi terhadap akses jalan agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan dari pihak perusahaan, pihak media sudah mendatangi kantor PT PAMA Persada Nusantara Site Aria. Namun berdasarkan informasi dari petugas keamanan, Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT PAMA Persada Nusantara Site Aria, Bayu Setiawan, sedang menjalani cuti.
Petugas keamanan yang menerima kedatangan wartawan juga menyampaikan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan maupun pernyataan resmi mewakili perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PAMA Persada Nusantara Site Aria belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut. TAKAM5.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak perusahaan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlindungan terhadap lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 67, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Pasal 68 huruf b dan huruf c mengatur bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan lingkungan sehat sebagai salah satu faktor penting dalam upaya perlindungan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan maupun kesehatan warga, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rasyid)





