KOTABARU, Kalsel | TAKAM5.COM — Persoalan lahan yang dialami Abdul Azis dan keluarganya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, kembali menjadi perhatian. Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Selatan mendapat mandat penuh untuk melanjutkan pendampingan dan perjuangan Azis terkait lahan yang disebut berada dalam kawasan wisata Goa Lowo.

Mandat tersebut diberikan oleh Ketua Umum DPP ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. Menurut keterangan yang disampaikan ARUN, mandat tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi untuk mengawal persoalan Azis hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

Dengan mandat tersebut, ARUN Kalsel memastikan akan mengawal persoalan lahan Abdul Azis dan Nurul Huda, termasuk menelusuri berbagai persoalan yang muncul di lapangan, khususnya terkait pembangunan akses jalan menuju kawasan wisata Goa Lowo yang disebut berada di atas lahan yang diklaim Azis dan keluarganya.

1002510986 11zon

Sekretaris DPD ARUN Kalsel, M. Hafidz Halim, S.H., alias Bang Naga, menegaskan pihaknya akan menjalankan mandat tersebut secara serius.

“Mandat yang diberikan kepada kami adalah mandat penuh. ARUN akan memastikan mengawal Abdul Azis sampai persoalan ini terang. Termasuk mengungkap berbagai persoalan terkait proyek jalan Goa Lowo yang dibangun di atas tanahnya,” tegas pria yang akrab disapa Bang Naga tersebut.

1002509394 11zon

Halim mengatakan, ARUN juga telah melakukan penelusuran awal terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut. Berdasarkan dokumen yang disebut dimiliki ARUN, pembangunan jalan di objek wisata Goa Lowo tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 003/PPK/SPK/PJGOABATU/DISPARPORA/2021 tertanggal 29 April 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp189.497.000.

Menurut Halim, pihaknya tengah mempertanyakan dasar penggunaan lahan untuk pembangunan jalan tersebut, khususnya apabila benar terdapat bidang tanah milik atau yang diklaim sebagai hak Abdul Azis dan keluarga yang digunakan untuk pembangunan akses jalan.

“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, ada hal yang perlu kami pertanyakan. Kalau benar pembangunan jalan tersebut berada di atas tanah milik masyarakat, tentu harus jelas bagaimana proses penggunaan atau pembebasan lahannya,” ujarnya.

Halim juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari perspektif ketentuan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Ia menyebut ARUN tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian proses tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta aturan turunannya.

“Termasuk persoalan apakah lahan tersebut sudah dibebaskan kepada pemilik atau belum. Ini yang akan kami telusuri berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan,” katanya.

Selain itu, Halim menyinggung adanya persoalan terkait perjanjian yang disebut pernah dibuat oleh BUMDes. Menurutnya, pihak ARUN juga akan menelusuri isi perjanjian tersebut, termasuk apakah terdapat kewajiban terkait ganti rugi atau penggunaan lahan yang belum diselesaikan.

“Dari BUMDes sendiri yang dahulu diketuai Tri Widodo, ada surat perjanjian yang akan kami pelajari. Kami ingin melihat sejauh mana perjanjian tersebut dilaksanakan, termasuk mengenai persoalan ganti rugi dan hal-hal lainnya,” ungkap Halim.

Menurut Halim, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berhenti pada klaim masing-masing pihak. ARUN akan melakukan penelusuran terhadap dokumen kepemilikan, riwayat lahan, proses pembangunan jalan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Ia juga menyinggung apa yang disebutnya sebagai rangkaian persoalan yang dialami keluarga ahli waris almarhum M. Mukmin.

“Sudah terlalu banyak persoalan yang dialami ahli waris almarhum M. Mukmin. Ini yang sejatinya akan kami ungkap. Kami akan melihat semuanya berdasarkan dokumen dan fakta,” tegasnya.

Halim kemudian mengungkapkan bahwa dalam perjalanan persoalan tersebut, Abdul Azis disebut telah menghadapi sejumlah pemanggilan. Berdasarkan keterangan yang diterima ARUN, Azis mengaku telah dipanggil sebanyak 12 kali dalam kaitan dengan persoalan yang dihadapinya.

“Bayangkan, Abdul Azis dikejar-kejar, ditarget dan merasa akan dikriminalisasi. Ada 12 kali pemanggilan yang dia ceritakan kepada kami,” ujar Halim.

Ia menyebut pemanggilan tersebut di antaranya dikaitkan dengan proses yang berlangsung pada masa AKP Abdul Jalil, S.I.K., S.H., M.H. menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru. Halim menegaskan, persoalan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui duduk perkara dan dasar dari setiap pemanggilan yang dimaksud.

“Yang akan kami perjuangkan adalah kepastian dan kejelasan. Kalau memang ada persoalan hukum atau administrasi, harus dibuka secara terang. Kami akan melihat dokumen dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Selain persoalan proses pemanggilan, Halim juga mengungkapkan kondisi lahan yang menjadi sengketa. Menurut keterangan yang diterimanya, luas lahan tersebut sekitar 760 meter persegi.

Tidak hanya persoalan penguasaan lahan, tanaman yang berada di atasnya juga disebut mengalami kerusakan. Di antaranya pohon sawit yang menurut keterangan Azis sengaja ditumbangkan, rumpun bambu serta tanaman lainnya.

“Luas lahannya sekitar 760 meter persegi. Tanaman yang ada di atasnya juga disebut mengalami kerusakan, seperti pohon sawit yang sengaja ditumbangkan, rumpun bambu dan tanaman lainnya,” kata Halim.

Menurut Halim, persoalan yang dialami Azis bukan perkara yang baru muncul. Berdasarkan cerita yang disampaikan kepada ARUN, perjuangan Azis mencari keadilan telah berlangsung sejak sekitar 2022.

Dalam perjalanan tersebut, Azis disebut pernah membawa persoalannya hingga ke Jakarta. Tujuannya untuk mencari keadilan dan berharap ada pihak yang dapat membantu membuka jalan penyelesaian atas persoalan lahan yang dihadapinya.

1002510959 11zon

Halim menyebut, Azis juga pernah bertemu dengan Bob Hasan pada 2022. Saat itu, Bob Hasan masih berprofesi sebagai advokat atau pengacara nasional.

Pertemuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari perjalanan Azis dalam mencari pendampingan dan keadilan atas persoalan lahannya.

Setelah bertahun-tahun menghadapi persoalan tersebut, Azis mengaku dampaknya tidak hanya dirasakan dirinya, tetapi juga keluarganya. Ia menyebut kondisi ekonomi keluarga ikut terdampak dan penderitaan tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Bapak, saya minta tolong. Penderitaan keluarga, mama, anak, istri, keluarga semua pada penderitaan,” ungkap Azis.

Ia juga mengaku kesulitan mendapatkan penghasilan akibat persoalan yang dihadapinya.

“Susah cari duit, sakit-sakitan semua. Jadi tolonglah selesaikan masalah. Permasalahan lahan itu seperti itu, Pak,” tuturnya.

Azis berharap pendampingan ARUN dapat memberikan jalan keluar serta kepastian atas status dan penguasaan lahannya.

Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi juga mempertanyakan proses pembangunan akses jalan menuju objek wisata Goa Lowo yang menurut Azis melintasi atau berada di atas lahan yang diklaimnya.

ARUN Kalsel menyatakan akan melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari dokumen kepemilikan dan riwayat lahan hingga dasar pembangunan jalan tersebut.

Untuk memastikan duduk perkara secara berimbang, diperlukan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kantor Pertanahan, BUMDes terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan mengenai status lahan, dasar pembangunan akses jalan, proses pengadaan atau penggunaan tanah, serta dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek.

ARUN Kalsel menegaskan pendampingan akan dilakukan melalui jalur advokasi dan hukum dengan mengedepankan bukti serta dokumen.

Bagi Azis, perjuangan tersebut bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah seluas 760 meter persegi. Persoalan itu telah menjadi bagian dari perjalanan panjang dirinya dan keluarga dalam mencari kepastian serta keadilan atas lahan yang mereka klaim sebagai haknya.

Kini, dengan mandat penuh dari DPP ARUN, persoalan tersebut kembali dikawal. ARUN Kalsel memastikan akan menelusuri setiap fakta dan dokumen agar persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2022 itu dapat memperoleh titik terang. (Tim)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *