Banjarbaru | Takam5.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan tim kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN dalam perkara narkotika yang menjerat M. WS, warga Desa Hilir, Kabupaten Kotabaru. Dalam putusan kasasi tersebut, hukuman WS dipangkas dari semula 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.
Putusan MA dengan nomor 2351 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 14 April 2025 ini juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Petikan putusan telah disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarbaru kepada penasihat hukum WS, Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., pada 29 April 2025.

Sebelumnya, WS dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, sebagaimana dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Ktb tanggal 10 September 2024.
Tim hukum dari BASA REKAN sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, namun putusan banding dengan nomor 272/Pid.Sus/2024/PT BJM tanggal 22 Oktober 2024 justru menguatkan vonis sebelumnya. Merasa ada ketidakadilan dari hasil persidangan judex facti, tim kuasa hukum pun melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di MA.
“WS akhirnya bisa bernafas lega. Dari semula menjalani hukuman cukup lama, kini dikurangi hampir tiga tahun,” ujar Moh. Arief Shafei, S.H., salah satu kuasa hukum WS. “Putusan ini bukti bahwa jalur kasasi bisa menjadi koreksi penting dalam pencarian keadilan.”
Menurut Arief, upaya panjang ini menunjukkan bahwa dalam beberapa perkara, keadilan sering kali baru didapatkan setelah perjuangan melelahkan. Ia juga menegaskan komitmen BASA REKAN dalam membantu warga yang merasa mengalami diskriminasi hukum.
Hal senada disampaikan Djupri Efendi, S.H., rekan sejawat di BASA REKAN. “Kami cukup puas dengan hasil ini. Komitmen kami adalah terus memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang mencari kepastian dan keadilan,” tegasnya. (***)






