KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Seorang pelajar SMA kelas X yang masih di bawah umur, Deni Indrayana, diduga menjadi korban fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Perkara tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kotabaru.

Laporan dibuat oleh Nurani, orang tua korban, pada Sabtu (25/7/2026). Dalam proses pelaporan, Nurani didampingi tim khusus dari Kantor Hukum BASA & Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan Rekan).

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/44/VII/2026/Res Kotabaru. Adapun perkara yang dilaporkan berupa dugaan tindak pidana pengaduan fitnah terhadap anak.

Penasihat hukum korban, Anshori, S.H., yang didampingi pengacaranya lainnya mengatakan laporan tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan bagi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami berharap penyidik Polres Kotabaru menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Korban merupakan anak di bawah umur sehingga hak-haknya harus dilindungi. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga ada kepastian hukum,” ujarnya kepada media ini Senin (27/7)

Sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan (RD) telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan tuduhan pencurian telepon genggam terhadap korban.

Dalam hak jawab yang telah dimuat TAKAM5.COM, kepala desa membantah telah menuduh korban mencuri telepon genggam. Ia menyatakan hanya meminta korban menunjukkan isi tas karena telepon genggam milik anaknya saat itu belum ditemukan.

Kepala desa juga menyebut telepon genggam tersebut kemudian ditemukan di rumahnya dan menegaskan tidak pernah berniat menuduh ataupun mempermalukan korban. Menurutnya, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan bersama pihak keluarga korban.

Meski demikian, pihak keluarga korban menilai persoalan tersebut belum selesai karena diduga telah menimbulkan dampak terhadap kondisi psikologis korban. Atas dasar itu, mereka memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Kotabaru.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *