Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria berinisial MQ (41) karena diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, (12/9), sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Sisingamangaraja, Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kotabaru IPTU Sidik Martujet, S.H., mengatakan, penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggota Satuan Samapta Polres Kotabaru.”Saat patroli, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku sedang mengambil paket sabu,” kata Sidik, Kamis (22/9).
Tanpa perlawanan, Pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu unit ponsel, satu bungkus Chocolatos yang digunakan untuk menyembunyikan sabu, dan satu buah sedotan.
Menurut Sidik, MQ merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2018 dalam kasus kepemilikan obat terlarang jenis Carnophen/Zinet. Saat itu, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Saat ini, Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan MQ.
(Ril).





