KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Mediasi sengketa lahan antara warga Desa Serongga dengan PT SKIP yang tergabung dalam Sinar Mas Group berlangsung dinamis di Aula Kantor Kecamatan Kelumpang Hilir, Selasa (4/8/2026). Dalam forum yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru tersebut, masing-masing pihak memaparkan dasar hukum, kronologi, serta argumentasi terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Ketua DPC Lembaga Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan (AMDK), Khairatun Nikmah, yang mendampingi masyarakat Desa Serongga berdasarkan surat kuasa, mengawali penyampaiannya dengan memperkenalkan tim pendamping sekaligus meminta agar seluruh proses mediasi didokumentasikan secara resmi melalui notulen lengkap beserta daftar hadir peserta.

Menurutnya, dokumen tersebut penting sebagai bagian dari administrasi penyelesaian sengketa dan menjadi pegangan seluruh pihak setelah mediasi berakhir.

Usai memastikan adanya notulen resmi, Khairatun menyampaikan pokok tuntutan masyarakat. Ia mengatakan berdasarkan laporan dan dokumen yang diterima dari warga, terdapat lahan di wilayah RT 01 Desa Serongga yang hingga kini diduga belum pernah memperoleh ganti rugi dari perusahaan.

“Harapan masyarakat sederhana. Kalau memang benar tanah tersebut belum pernah mendapat ganti rugi, maka melalui tim pendamping masyarakat meminta agar hak atas tanah itu dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Khairatun.

Ia menjelaskan masyarakat tidak datang hanya membawa klaim, melainkan turut membawa sejumlah dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Penggarapan Tanah, surat hak milik, hingga berbagai surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Serongga sejak tahun 1979.

Menurut Khairatun, seluruh dokumen asli telah disiapkan dan siap diperlihatkan kepada pemerintah maupun pihak perusahaan apabila diperlukan dalam proses pembuktian.

“Kami tidak hanya menyampaikan secara lisan. Seluruh data pendukung ada dan siap kami tunjukkan apabila diperlukan dalam proses verifikasi,” katanya.

Penyampaian tersebut kemudian ditanggapi Koordinator Legal PT Sinar Mas Group, Rudi. Ia mengatakan perusahaan pada prinsipnya menghormati penyampaian masyarakat, namun masih memerlukan kejelasan mengenai objek yang diklaim.

Menurut Rudi, terdapat perbedaan data yang diterima perusahaan mengenai luas lahan yang dipersoalkan.

“Data awal yang kami terima dulu menyebut sekitar 400 hektare, kemudian ada juga yang menyebut 406 hektare. Karena itu kami perlu mengetahui secara pasti luas lahan, letak objek serta siapa saja yang mengajukan klaim,” ujarnya.

Rudi menjelaskan perusahaan memperoleh izin lokasi pada 1989. Setelah itu, proses pembebasan lahan dilakukan sekitar 1996 melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) atau Tim Sembilan yang dibentuk pemerintah daerah.

Menurutnya, tim tersebut melakukan pendataan langsung ke lapangan untuk menginventarisasi masyarakat yang memiliki lahan di dalam areal izin perusahaan sebelum dilakukan proses pembebasan.

“Yang kami pahami, saat itu tim turun langsung melakukan pendataan, verifikasi, kemudian muncul nama-nama dan luasan yang telah diverifikasi. Karena itu kami ingin memastikan kembali apakah objek yang disampaikan hari ini memang belum pernah masuk dalam proses tersebut,” katanya.

Rudi juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut kembali muncul setelah rentang waktu yang cukup lama sejak proses pembebasan lahan dilakukan.

Ia mengatakan apabila memang terdapat masyarakat yang belum terakomodasi pada saat itu, tentu hal tersebut perlu dibuktikan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi bersama.

Menanggapi penjelasan perusahaan, perwakilan masyarakat Agus Surya membantah anggapan bahwa batas lahan yang diklaim tidak jelas. Menurutnya, pihak perusahaan keliru memahami isi dokumen lama yang dimiliki masyarakat.

“Batas tanah kami bukan berdasarkan nama pemilik tanah di sebelahnya, melainkan menggunakan batas alam seperti sungai, jalan, gunung dan tanda-tanda alam lainnya. Memang sejak dahulu penulisannya seperti itu,” jelas Agus.

Ia kemudian memaparkan kronologi penguasaan lahan berdasarkan dokumen dan keterangan para penggarap awal. Menurut Agus, lahan tersebut mulai dibuka sekitar tahun 1966 hingga 1967 oleh Irman bersama lima rekannya untuk berkebun dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada 12 Maret 1979, lanjut Agus, Pemerintah Desa Serongga menerbitkan Surat Keterangan Penggarapan Tanah yang ditandatangani Kepala Desa, Pak Makmur.  Dokumen itu, menurutnya, terbit jauh sebelum PT SKIP memperoleh izin lokasi.

Agus juga mengungkapkan bahwa sepanjang perjalanan sengketa, masyarakat telah berulang kali memperjuangkan haknya melalui berbagai jalur, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotabaru, surat-menyurat kepada perusahaan, hingga meminta pemerintah memfasilitasi mediasi.

Terkait jumlah sekitar 220 orang yang disebut perusahaan, Agus menegaskan angka tersebut bukanlah jumlah penggarap awal.

“Yang membuka lahan sejak awal hanya enam orang, yakni Irman dan lima rekannya. Adapun sekitar 220 orang yang ada sekarang merupakan anak, cucu, dan ahli waris mereka. Jadi bukan berarti sejak awal ada ratusan orang yang menggarap lahan tersebut,” tegasnya.

Agus juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan luas lahan yang menjadi pertanyaan perusahaan. Menurutnya, angka sekitar 406 hektare merupakan hasil perkiraan awal menggunakan garis lurus.

Namun setelah dilakukan pemetaan ulang menggunakan perangkat GPS dengan mengikuti batas-batas alam sebagaimana tertuang dalam surat keterangan penggarapan, luas kawasan yang dipetakan berubah menjadi sekitar 668 hektare.

“Hasil pengukuran berubah karena mengikuti batas alam yang sebenarnya, bukan garis lurus. Tetapi objek yang kami perjuangkan tetap berada di lokasi yang sama dan tidak keluar dari kawasan yang dimaksud dalam dokumen,” katanya.

Keterangan Agus kemudian diperkuat oleh Matsi, ahli waris Irman yang juga hadir dalam mediasi. Ia mengatakan seluruh penggarap awal kini telah meninggal dunia sehingga perjuangan dilanjutkan oleh anak, cucu hingga cicit mereka.

Menurut Matsi, keluarganya tidak pernah berhenti memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut. Berbagai upaya telah ditempuh selama puluhan tahun, termasuk meminta bantuan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kotabaru.

Matsi juga mempertanyakan dasar pembentukan Tim Sembilan yang disebut perusahaan sebagai pelaksana proses pembebasan lahan. Ia meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pendataan dan pembayaran pada masa itu dapat dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Kalau memang ada tim yang melakukan pendataan saat itu, siapa anggotanya, siapa yang menandatangani, dan siapa saja yang menerima pembayaran. Itu yang ingin kami ketahui agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.

Meski sempat terjadi perdebatan mengenai sejarah penguasaan lahan, luas objek sengketa, hingga proses pembebasan lahan pada masa lalu, forum mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menempuh langkah teknis terlebih dahulu.

Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkim), serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotabaru akan melakukan pengukuran lapangan dan pengambilan titik koordinat terhadap lahan yang diklaim masyarakat maupun areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SKIP.

Hasil pengukuran tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam mediasi lanjutan guna memperoleh kepastian mengenai objek sengketa serta menjadi acuan dalam proses penyelesaian antara masyarakat dan pihak perusahaan. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *