KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa lahan di Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, pada 9 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menelusuri fakta lapangan terkait sengketa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tengah diperiksa di persidangan.
Terdapat empat perkara yang sedang ditangani PTUN Banjarmasin dengan enam SHM sebagai objek sengketa. Perkara tersebut diajukan oleh Norhasanah dengan Nomor Perkara 1/G/2026/PTUN.BJM, Noriansyah dengan Nomor Perkara 2/G/2026/PTUN.BJM, Nur Sayuti dengan Nomor Perkara 3/G/2026/PTUN.BJM, serta Suyoto dengan Nomor Perkara 4/G/2026/PTUN.BJM.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim bersama para pihak meninjau langsung batas-batas lahan yang telah dipasangi patok guna memastikan letak dan kondisi objek sengketa. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai keadaan fisik lahan yang menjadi pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim, Maryam, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan mencocokkan fakta lapangan dengan data, dokumen, serta keterangan yang telah disampaikan para pihak selama persidangan.
“Pada pelaksanaannya kita melihat langsung lokasi objek sengketa. Agenda hari ini berjalan lancar. Tahapan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan para pihak, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 17 Juni 2026,” ujar Maryam.
Dari hasil pemeriksaan setempat, terungkap bahwa lahan yang dikuasai warga Desa Sebelimbingan atas nama Suyoto, Nur Sayuti, Norhasanah, dan Noriansyah berhadapan dengan sepuluh SHM atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya, Lim Lay Lie. Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1979, jauh sebelum sertifikat yang dipersoalkan diterbitkan.
Dalam persidangan, terungkap pula dugaan adanya dokumen pengembalian batas yang tidak sah pada sejumlah SHM milik Tjiu Johni Eko. Fakta tersebut muncul ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengajukan alat bukti dalam perkara Nomor 3 dan 4.
Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan tanda tangan palsu dari pemegang SHM awal. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi tergugat, yakni M. Rudiansyah yang merupakan staf Notaris Zuraida, Abraham alias Bampi, dan Suminto. Para saksi menerangkan bahwa pemilik awal lahan tidak hadir saat proses pengukuran dilakukan, sehingga dokumen batas yang diklaim sah dipersoalkan keabsahannya.
Persidangan juga mengungkap sejumlah ketidaksesuaian administratif lainnya. Salah satunya terkait permohonan penerbitan sertifikat yang diajukan pada Februari 2013, sementara Notaris Zuraida diketahui baru resmi menjabat pada Oktober 2013.
Selain itu, terdapat perbedaan antara data hasil pengukuran BPN yang dilakukan pada 2 Juni 2014 dengan berita acara yang tercatat pada April 2014. Perbedaan tersebut dinilai sebagai ketidaksesuaian administratif yang signifikan dan menjadi bagian dari dugaan manipulasi dokumen yang tengah diuji dalam persidangan.
Kuasa hukum Noor Wahidah dari Kantor Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan), M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut semakin menguatkan dalil yang diajukan para penggugat.
“Peninjauan setempat dan bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya indikasi serius tumpang tindih sertifikat, manipulasi dokumen, serta penggunaan tanda tangan palsu. Fakta ini memperkuat posisi warga yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun,” ujar Hafidz Halim.
Ia juga menyoroti proses hukum yang pernah dialami kliennya, Noor Wahidah, yang sebelumnya sempat menjalani hukuman pidana selama 10 bulan. Menurutnya, fakta-fakta yang kini terungkap menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga melalui jalur hukum agar prinsip keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan. Semua dokumen yang diduga manipulatif serta berbagai ketidaksesuaian yang terungkap akan menjadi fokus utama kami dalam proses persidangan selanjutnya,” tegasnya.
Dengan berakhirnya agenda pemeriksaan setempat, persidangan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan para pihak. Selanjutnya, Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dijadwalkan membacakan putusan pada 17 Juni 2026, yang akan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa lahan di Desa Sebelimbingan. (Ril)





