Jakarta | TAKAM5.COM – Lembaga pengawasan korupsi WRC PAN RI wilayah Kalimantan Selatan melayangkan desakan keras kepada Inspektorat KPU RI agar segera mengaudit penggunaan dana hibah Pilkada Tanah Bumbu tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp32,4 miliar, namun hanya menyisakan pengembalian Rp143 juta.
Ketua Divisi Hukum WRC PAN RI, Dede Supardi, dalam keterangannya menilai angka tersebut tidak masuk akal, terutama karena Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon. Ia menyebut pemborosan ini sebagai bentuk pengelolaan anggaran yang patut dicurigai mengarah pada pelanggaran hukum.
“Kalau satu paslon, TPS hanya 550, tapi anggaran Rp32 miliar, sisanya cuma Rp143 juta di mana logikanya? Ini bukan hanya soal inefisiensi, tapi potensi penyalahgunaan uang negara,” tegas Dede, Kamis (1/5).
Ia membandingkan dengan Pilkada di Kabupaten Tanah Laut yang memiliki lebih banyak TPS yakni 572 TPS namun berhasil mengembalikan sisa dana Rp15,3 miliar. Selisih yang sangat mencolok ini menurutnya adalah indikator bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran Pilkada di Tanah Bumbu.
Surat resmi bernomor 25005/Dumas-BPKP/WRC-Divkum/V/25 telah dikirimkan ke Inspektorat Utama KPU RI di Jakarta, disertai tembusan ke KPK, Kejaksaan Agung, dan Polda Kalsel. WRC juga mengkritik lambannya respons dari Kejati Kalsel yang sebelumnya menerima limpahan laporan dari Kejagung namun belum menunjukkan progres berarti.
“Kalau KPU RI dan aparat hukum diam, ini bisa jadi skandal nasional. Rakyat perlu tahu ke mana uang mereka digunakan. Ini bukan laporan kaleng-kaleng, tapi disertai data dan dasar hukum jelas,” lanjutnya.
WRC PAN RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terbuka di ruang publik, dan mendesak KPU RI serta lembaga penegak hukum agar tak menjadi bagian dari pembiaran terhadap potensi korupsi yang bisa mencoreng wajah demokrasi daerah. (Ril/Tim)





