TAKAM5.COM | Banjarmasin, Kalsel – Sejumlah pernyataan penting mengemuka setelah proses mediasi sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan. Seusai pertemuan, para pendamping warga dari Tim Hukum pada Kantor Advokat BASA REKAN memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil yang mereka pahami dari forum tersebut.

Pucuk Pimpinan Tertinggi BASA REKAN, Badrul Ain Sanusi, S.H., M.H., menegaskan bahwa salah satu poin utama adalah terkait status sertifikat hak milik (SHM) periode 1999–2003.

Menurut dia, ATR/BPN telah menyampaikan pencabutan terhadap keputusan pembatalan sebelumnya sehingga hak atas tanah dinilai kembali kepada masyarakat.

“ATR/BPN sudah menyatakan pembatalan itu dicabut. Secara prinsip haknya kembali ke masyarakat. Itu poin penting bagi kami,” ujar Badrul kepada wartawan.

Selain itu, ia menekankan bahwa dalam forum juga mengemuka keharusan penghentian aktivitas perusahaan PT. Sebuku Sejaka Coal (SSC) hingga ada penyelesaian yang disepakati bersama dengan warga pemegang SHM.

“Produksi dan penjualan tidak boleh dilakukan hingga masalahnya selesai. Kalau nanti sudah selesai dan masyarakat menyatakan tidak ada persoalan lagi, baru bisa dibuka kembali,” katanya.

Badrul memastikan pihaknya bersama warga akan terus melakukan pemantauan. Jika ditemukan aktivitas, laporan penyerobotan lahan dan lainnya akan segera disampaikan kepada aparat.

“Kalau ada produksi, pasti kami laporkan. Karena tadi juga sudah disampaikan, kalau melanggar akan ada tindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini perusahaan menyatakan tidak lagi melakukan kegiatan di lokasi sengketa.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan warga, I Ketut Buderana, turut menyampaikan harapan agar informasi yang berkembang tidak memperkeruh keadaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu media. Tolong sampaikan apa adanya, jangan diplintir,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat berharap pertemuan tersebut menjadi jalan menuju kesepahaman, termasuk membuka peluang adanya kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

“Supaya ada yang sama-sama enak dan tidak saling merugikan,” katanya.

Badrul kembali mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat dikawal banyak pihak, mulai dari tim pendamping, aktivis, hingga lembaga bantuan hukum dan wartawan. Karena itu, ia berharap pengawasan media tetap berjalan.

“Kami minta wartawan ikut mengawal sampai masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian,” ucapnya.

Senada, Wahid Hasyim, S.H. dari Kantor BASA REKAN menilai pengawasan publik menjadi kunci agar komitmen yang muncul dalam mediasi benar-benar dijalankan di lapangan.

“Tugas kita bersama, terutama media, mengawasi hal-hal ini,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *