KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Kejanggalan dalam riwayat pendidikan H. Aspihani Ideris, S. AP., S.H., M.H., selaku Ketua Umum Organisasi Advokat P3HI yang juga memiliki pekerjaan tetap sebagai Dosen Uniska Banjarmasin, semakin menjadi sorotan publik. Data terbaru yang diperoleh M. Hafidz Halim, S.H., seorang pengacara muda asal Kotabaru yang akrab disapa Bang Naga, menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam kronologi antara gelar sarjana, magister, dan gelar profesi hukum yang dimiliki Aspihani.

Aspihani diketahui memiliki empat ijazah dari tiga jenjang pendidikan tinggi, sebagai berikut:

1. S-1 Administrasi Publik (S.A.P.) – STIA Bina Banua Banjarmasin

Tanggal lulus: 5 April 2008

NPM: 2004.10.6498

2. S-1 Ilmu Hukum (S.H.) – Universitas Darul ‘Ulum Jombang

Tanggal lulus: 28 Juli 2010

NPM: 06107739

3. S-2 Magister Hukum (M.H.) – Universitas Islam Malang

Tanggal lulus: 25 Februari 2011

NPM: 2091020014

4. S-1 Ilmu Hukum (S.H.) – Universitas Timbul Nusantara–IBEK Jakarta

Tanggal lulus: 14 Juni 2012

NIM: 74210075

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seseorang menyelesaikan program Magister Hukum (S-2) pada tahun 2011, sementara salah satu ijazah Sarjana Hukum (S-1) justru baru diterbitkan pada 2012?

Screenshot 20250713 152253 11zon

M. Hafidz Halim, S.H., yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan, menyoroti ketidakwajaran tersebut dan menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari Aspihani.

“Kalau melihat dari ijazah S.A.P. tahun 2008 ke Magister Hukum tahun 2011, itu masih bisa diterima secara akademik. Tapi untuk menjadi advokat, syarat utamanya adalah gelar Sarjana Hukum (S.H.), bukan S.A.P.

Nah, masalahnya justru muncul saat kita melihat ijazah S.H. dari Universitas Darul ‘Ulum Jombang yang disebutkan lulus tahun 2010. Pihak kampus sudah menjawab secara resmi bahwa nama Aspihani tidak tercatat dalam buku induk mahasiswa, tidak terdata di sistem administrasi kampus, bahkan rektor dan dekan yang tercantum di ijazah tersebut bukanlah orang yang menjabat pada masa itu.

Lebih aneh lagi, kini muncul ijazah S-1 Hukum lainnya atas nama Aspihani dari Universitas Timbul Nusantara–UTIRA IBEK, dengan tahun lulus 2012. Padahal, gelar Magister Hukum (M.H.) dari Universitas Islam Malang sudah terbit lebih dulu pada Februari 2011. Ini yang harus dijelaskan: kuliah apa yang sebenarnya dijalani, kapan tepatnya, dan apa motifnya?

Aspihani harusnya gentleman, karena masyarakat Kalimantan terutama di dunia pendidikan sangat menunggu tanggapan dan penjelasan langsung darinya. Jangan menghindar dari wartawan,” tegas Halim kepada Takam5.com, Minggu (13/7/2025).

Halim juga mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang bisa mengikuti tiga program studi secara hampir bersamaan, di tiga kampus yang berbeda wilayah yakni Jombang, Jakarta, dan Malang.

“Bagaimana cara membagi waktu kuliah antara S-1 di Jombang, S-1 lainnya di Jakarta, dan S-2 di Malang dalam waktu yang berdekatan? Dunia pendidikan saat itu sangat tahu bahwa sistem kuliah daring (online) belum berlaku kecuali setelah wabah covid19, Ini penting untuk dijelaskan ke publik,” tegas Halim.

Selain soal kronologi, status Universitas Timbul Nusantara (IBEK) juga dipertanyakan. Kampus tersebut belum ditemukan dalam basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan tidak tercatat memiliki akreditasi resmi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

“Kalau kampusnya tidak jelas status hukumnya, tentu publik perlu mempertanyakan legalitas ijazah yang dikeluarkan,” tambah Halim.

Redaksi Takam5.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Aspihani melalui pesan tertulis. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan yang diterima. Namun demikian, redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *