Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Kejahatan pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotabaru. Empat orang pelaku berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di PT Minamas Pamukan Utara. Pada Rabu (11/9/2024).

Kronologi kejadian bermula ketika tim patroli gabungan yang terdiri dari Asisten Divisi III Bebunga Estate, Polsek Pamukan Utara, dan tim keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di sekitar pukul 23.00 WITA. Di Blok CD9, mereka berpapasan dengan sebuah mobil pick up bermuatan tandan buah segar (TBS) sawit yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat diberi isyarat untuk berhenti, mobil tersebut malah tancap gas dan berusaha kabur. Mengejar mobil pick up tersebut, anggota Polsek Pamukan Selatan Aiptu Supiani akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut setelah pengejaran selama 30 menit.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku telah mencuri buah sawit milik PT Minamas Pamukan Utara. Total kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 5.290.000.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap yaitu AD (26), M (36), A (36), dan Z (47), warga Desa Lintang Jaya dan Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara. Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2.300 kilogram buah sawit, satu unit mobil pick up hitam Gran Max dengan nomor polisi DA 8789 HI, serta beberapa alat panen seperti tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Pamukan Utara IPTU Charles Panggabean, mengatakan “Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.” Ungkapnya.

(Ril).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *