Jakarta | TAKAM5.COM – Lembaga Watch Relation of Corruption (WRC) PAN RI menyatakan kesiapannya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp32,4 miliar yang diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanah Bumbu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Tim Khusus WRC PAN RI Wilayah Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi. Saat ini, ia sudah berada di Jakarta untuk mempersiapkan pelaporan secara resmi, sembari menunggu arahan dari Ketua Koordinator Nasional WRC PAN RI.
“Kami mencium ada kejanggalan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Jumlahnya besar dan seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mendukung tahapan pemilu. Tapi justru kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan,” kata Ahmad Fauzi dalam keterangannya, Rabu (24/4/25).
Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu mencoba menempuh jalur klarifikasi. Surat resmi telah dilayangkan kepada KPUD Tanah Bumbu sejak 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada penjelasan yang memuaskan.
“Sikap diam mereka justru menimbulkan kecurigaan. Kalau memang tidak ada masalah, mestinya terbuka saja ke publik. Karena tidak ada tanggapan, kami anggap ini cukup alasan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegasnya.
WRC PAN RI menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam menelusuri penggunaan dana hibah publik, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Langkah pelaporan ini juga disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lembaga pemilu, yang seharusnya menjaga integritas dan kredibilitasnya.
“Kami tidak ingin pemilu dinodai oleh praktik-praktik yang mencoreng demokrasi,” imbuh Fauzi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Tanah Bumbu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. (Ril/Team)





