TANAH BUMBU, KALSEL | TAKAM5.COM – Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam penyusunan Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanah Bumbu, Kamis (9/7/2026).
Forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari akademisi, insan pers, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dipimpin M. Rus’an Rusbandi, S.Ag., M.AP. Dalam sambutannya, ia menegaskan penyusunan standar pelayanan tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga memastikan setiap layanan memiliki kepastian prosedur, waktu, dan dasar hukum yang jelas.
“Forum Konsultasi Publik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kami ingin memastikan setiap alur pelayanan di Sekretariat DPRD Tanah Bumbu memiliki kepastian hukum, waktu, dan biaya. Masukan dari akademisi, media, maupun tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam perbaikan layanan secara berkelanjutan,” ujar Rus’an.
Paparan teknis disampaikan M. Saiful Anwar selaku Pejabat Fungsional Perancang pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Ia menjelaskan mekanisme penyusunan standar pelayanan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut didampingi Syamsisar, S.Pd.I., M.M., bersama jajaran pejabat struktural Sekretariat DPRD Tanah Bumbu.
Diskusi berlangsung interaktif dengan beragam masukan dari peserta. Dari kalangan akademisi hadir Ir. Hery Maryadi, M.Pd., bersama perwakilan unsur perguruan tinggi yang memberikan pandangan mengenai kualitas pelayanan publik dari perspektif akademik.
Sementara itu, dari unsur media hadir Heriyanto, Pemimpin Redaksi Kontak24.com sekaligus perwakilan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta M. Takdir dari Good News.
Dalam forum tersebut, Heriyanto mengusulkan penyediaan press room yang representatif bagi jurnalis, lengkap dengan akses internet berkecepatan tinggi dan ruang kerja yang memadai. Ia juga mendorong adanya standar waktu pelayanan informasi sehingga dokumen publik, seperti draf rancangan peraturan daerah, hasil rapat paripurna, maupun agenda kegiatan DPRD, dapat diakses wartawan secara lebih cepat.
Menurutnya, standar pelayanan yang baik harus mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus memudahkan kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Masukan juga datang dari kalangan mahasiswa melalui Indra, perwakilan Universitas Islam Negeri (UIN), yang menyoroti pentingnya pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan generasi muda.
Adapun tokoh masyarakat H.M. Aini, S.P., M.Pd., menekankan pentingnya pelayanan yang ramah, cepat, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Forum kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama terhadap standar pelayanan yang telah dibahas.
Melalui forum ini, Sekretariat DPRD Tanah Bumbu berharap standar pelayanan yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan menjadi pedoman kerja yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.





