KOTABARU, Kalsel | Takam5.com – Kasus dugaan tuduhan pencurian telepon genggam yang menyeret seorang anak di bawah umur di Desa Tanjung Lalak Selatan, Kabupaten Kotabaru, terus bergulir. Perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik itu kini memasuki babak baru setelah pihak keluarga korban menunjuk kuasa hukum dan memperoleh hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.
Peristiwa tersebut bermula saat korban menginap di rumah Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan berinisial RD bersama rombongan pemain sepak bola. Dalam kesempatan itu, salah seorang anggota rombongan dilaporkan kehilangan telepon genggam.
Korban yang saat itu disebut sebagai satu-satunya orang di luar kelompok tersebut kemudian diduga diarahkan sebagai pihak yang dicurigai. Menurut keterangan pihak keluarga, dugaan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis yang berat hingga korban tidak lagi berani datang ke sekolah.
Sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan, RD, telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar. RD membantah telah menuduh korban melakukan pencurian maupun membawa korban ke kantor polisi. Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya hanya berupaya meminta keterangan sebagai tuan rumah yang mengetahui adanya laporan kehilangan telepon genggam di kediamannya.
RD juga menyatakan tidak pernah membuat laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan pencurian tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan kepada korban semata-mata bertujuan mencari kejelasan mengenai hilangnya barang milik tamu yang menginap di rumahnya, bukan untuk menghakimi ataupun menetapkan korban sebagai pelaku.
Di sisi lain, pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut kemudian menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) untuk mendampingi proses hukum. Sebagai langkah awal, korban menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.
Berdasarkan Laporan Konseling Psikologi tertanggal 22 Juli 2026 yang diterbitkan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, korban dinyatakan mengalami distress emosional yang signifikan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban beberapa kali menangis ketika diminta menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya. Hasil asesmen itu juga menjadi dasar bagi pendampingan psikologis lanjutan terhadap korban.
Kuasa hukum korban dari BASA & Rekan, Dimas Rifaldi, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan psikologis tersebut memperkuat dugaan bahwa kliennya mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang dialaminya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, dugaan tuduhan tersebut bermula dari informasi yang dikaitkan dengan seorang dukun dan berlanjut pada proses permintaan keterangan di sebuah pos polisi.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga mengaku mengalami perlakuan yang bersifat intimidatif saat dimintai keterangan, termasuk dugaan tindakan fisik berupa penjambakan rambut. Seluruh temuan ini akan kami kawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan terbukti dalam surat pemeriksaan psikologis,” ujar Dimas. Jum’at (24/7).
Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang dianggap perlu untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan pemulihan nama baik dan kondisi psikologis korban.
Dukungan terhadap pendampingan korban juga datang dari Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPC ARUN Kotabaru, Alamaturadiah, S.H. Ia menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perlakuan yang dialami korban dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam setiap proses penanganan perkara.
Menurut Alamaturadiah, pihaknya akan bersinergi dengan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk memastikan proses pemulihan psikososial korban berjalan secara optimal. Selain itu, ia berharap korban dapat kembali memperoleh lingkungan belajar yang aman, terbebas dari perundungan maupun stigmatisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tanggapan atas dugaan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum korban. Takam5.com tetap berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (*)





