KOTABARU, Kalsel | TAKAM5.com — Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotabaru turun langsung mengecek lokasi sengketa lahan di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kalimantan Selatan.
Pengecekan dilakukan dengan mengukur lahan dan mengambil titik koordinat di area yang disengketakan warga dan PT SKIP. Langkah ini dilakukan agar pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya di lapangan sebelum menentukan penyelesaian.
Tim GTRA juga melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kelumpang Hilir, Pemerintah Desa Serongga, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotabaru, serta sejumlah instansi terkait.
Masalah ini sebelumnya disampaikan Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan (AMDK) DPP Kabupaten Tanah Bumbu yang mendampingi warga dalam persoalan lahan tersebut.
Sengketa ini berkaitan dengan lahan yang menurut warga berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT SKIP. Warga meminta kejelasan status lahan sekaligus penyelesaian atas tanah yang selama ini mereka klaim dan garap.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam mediasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Kantor Kecamatan Kelumpang Hilir.
Dalam pertemuan itu, warga yang didampingi AMDK menyampaikan keberatan terkait penguasaan dan pengelolaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat.
Pemerintah kemudian mendorong penyelesaian berdasarkan data. Dinas Perkim, Bagian Pemerintahan, dan BPN Kabupaten Kotabaru menilai pengukuran langsung di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan posisi dan batas lahan yang disengketakan.
Peninjauan dipimpin Sekretaris GTRA Kabupaten Kotabaru. Sejumlah pihak juga ikut dalam kegiatan ini, di antaranya BPN Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Asisten Pemerintahan Setda Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, serta Bagian Pemerintahan.
Dari Forkopimcam Kelumpang Hilir, hadir perwakilan Camat Kelumpang Hilir, Kapolsek Kelumpang Hilir, serta perwakilan Danramil 1004-10.
Kepala Desa Serongga, Ketua AMDK Khairatun, perwakilan warga penggarap lahan, dan pihak manajemen PT SKIP juga ikut hadir dalam peninjauan tersebut.
Pengukuran dan pengambilan titik koordinat dilakukan untuk mendapatkan gambaran nyata mengenai lokasi yang disengketakan. Data ini nantinya akan dibandingkan dengan dokumen pertanahan dan keterangan dari masing-masing pihak.
Langkah ini penting agar penyelesaian sengketa tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi juga didukung data dan fakta yang bisa dicek.
Kehadiran polisi dan TNI juga membantu memastikan peninjauan berjalan aman dan kondusif.
Bagi warga, peninjauan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendapatkan kepastian mengenai lahan yang selama ini mereka persoalkan.
Selanjutnya, hasil pengukuran dan pengambilan titik koordinat akan menjadi bahan GTRA Kabupaten Kotabaru untuk menyusun evaluasi dan rekomendasi penyelesaian sengketa agraria.
Pemerintah diharapkan bisa menemukan jalan tengah yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus tetap menghormati hak dan aturan yang berlaku bagi pihak perusahaan. (*)







