Kotabaru, Kalsel | Takam5.com — Kuasa hukum warga transmigrasi Rawa Indah asal Pulau Dewata, M. Hafidz Halim alias Bang Naga, kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru pada Jumat (21/8). Kedatangannya bertujuan untuk mengajukan permohonan penertiban Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas puluhan Sertipikat Hak Milik (SHM) warga yang dilaporkan telah lama hilang.
Pengajuan ini merupakan tahapan kloter kedua dari rangkaian proses administratif pemulihan hak tanah warga. Sebelumnya, Bang Naga telah memfasilitasi pengajuan SKPT gelombang pertama yang mencakup 77 SHM milik 27 warga. Pada kloter kedua ini, ia membawa berkas kuasa dari 34 orang yang mencakup 97 SHM.
“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyerahkan berkas untuk kloter kedua sebanyak 97 SHM dari 34 warga. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengawal tuntas pemulihan hak warga hingga fisik sertipikatnya kembali ke tangan mereka,” ujar M. Hafidz Halim saat ditemui usai menyerahkan berkas.
Secara keseluruhan, dokumen yang diajukan tersebut merupakan bagian dari 717 SHM milik warga transmigrasi yang statusnya kini telah dipulihkan secara resmi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seluruh kelengkapan administrasi pada pengajuan terbaru ini diserahkan di loket pelayanan dan diterima langsung oleh Reka Sari D.W., selaku staf petugas umum di Kantor Pertanahan setempat.
Halim juga menyampaikan harapannya kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru agar tahapan ini dapat diselesaikan tanpa kendala yang berarti.
“Kami sangat berharap proses penertiban SKPT yang sedang berjalan ini bisa direspons cepat oleh pihak BPN. Warga transmigrasi Rawa Indah sudah cukup lama menanti, dan langkah proaktif ini adalah upaya agar mereka segera mendapatkan kembali legalitas dan kepastian hukum yang sah atas tanah mereka,” tuturnya menambahkan.
Adapun rincian data pemohon yang diajukan dalam kloter kedua ini meliputi Nyoman Sintia dengan SHM bernomor 516/477/542, Gede Sudiana (465/501/540), Nyoman Darmada (220/187/205), Gede Sarka (491/557/45), Ketut Rawat (98/159), Gede Darpa (481/550/512), Cening Yarta (455/523/499), Nengah Sawen (689/144/87), Made Sada (490/529/453), dan Nengah Sada (692/100/148).
Selanjutnya, terdapat nama Nyoman Widiastra dengan nomor SHM 555/483/509, Gede Nester (233/260/280), Gede Suwita (89/260/280), Ketut Bali (106/167), Cening Ragia (233/260/280), Ketut Suta Sumarana (146/97/712), Ketut Nadi (510/554/480), Gede Sugiarta (236/284/252), Gede Sukandi (458/500/531), Ketut Sedana (452/527/488), serta Ketut Mudana (113/242/170).
Turut diajukan pula berkas atas nama Wayan Sumandi dengan nomor SHM 265/243/114, Gusti Suparta (154/88/718), Ketut Widana (290/223/183), Made Artina (155/698/95), Ketut Dirgahayu (94/152/713), Putu Widnyana (142/222/289), Ketut Rupada (147/725/91), Ketut Juitra (149/90/693), Ketut Sukasana (161/99), Made Suwita (697), Made Suarca (460/503/538), Ketut Diara (277/254/241), dan Wayan Weisen (259/272/112). (*)



