Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Perjuangan Abdul Aziz, warga Serongga yang berprofesi sebagai tukang urut panggilan, untuk mendapatkan ganti rugi atas tanah miliknya yang terdampak pembangunan jalan menuju kawasan wisata Goa Lowo, kembali bergulir. Didampingi organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Aziz menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (26/10/2026).

Dalam aksi tersebut, para demonstran membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan keadilan dan penyelesaian ganti rugi lahan. Di antaranya bertuliskan “Menuntut Keadilan dan Janji yang Diabaikan” serta “Proyek Dianggarkan, Kenapa Ganti Rugi Lahan Diabaikan?”.

Mereka juga membawa ember dan pelampung sebagai simbol perlawanan agar tidak tenggelam dalam ketidakadilan yang mereka rasakan.

Abdul Aziz mengungkapkan, dirinya telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut selama kurang lebih lima tahun. Meski sejumlah mediasi telah dilakukan, hingga kini persoalan ganti rugi belum menemukan penyelesaian.

Menurut Aziz, lahan tersebut sebelumnya telah digarap oleh orang tuanya sejak sekitar tahun 1982. Kini, di atas lahan itu telah dibangun jalan menuju kawasan wisata Goa Lowo.

Ia juga mengaku persoalan yang berlarut-larut tersebut memberikan tekanan psikologis bagi dirinya. Aziz menyebut perubahan kondisi fisiknya, yang sebelumnya bertubuh gemuk dan kini terlihat lebih kurus, sebagai dampak dari beban pikiran yang dialaminya.

Usai menyampaikan orasi, para demonstran kemudian memasuki Kantor DPRD Kotabaru untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi wakil ketua dan sejumlah anggota DPRD. Turut hadir perwakilan pemerintah daerah, pihak Kejaksaan, Polres serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam RDP tersebut, anggota DPRD yang hadir sepakat mendorong agar persoalan lahan milik Abdul Aziz segera diselesaikan, termasuk melalui penyelesaian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, meminta pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan serta menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas penyelesaian pembayaran lahan di kawasan wisata Goa Lowo.

Ia juga menegaskan agar tidak ada aktivitas di Goa Lowo sebelum ada penyelesaian ganti rugi.

“DPRD akan melakukan pengawasan, pemantauan, dan mendorong serta memastikan persoalan ini segera ada solusi, sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Suwanti.

Suwanti turut berharap pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, untuk memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, meminta DPRD tidak hanya memberikan rekomendasi secara lisan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi tertulis yang memiliki kekuatan dan tindak lanjut yang jelas.

“Saya mendorong ada rekomendasi yang mengikat dari DPRD hari ini. Jadi, kalau kita hanya berbicara rekomendasi, tapi mengikatnya tidak ada, takutnya liar lagi,” tegas Wahid Hasyim.

Selain mendorong penyelesaian kasus Abdul Aziz, Wahid Hasyim juga meminta DPRD Kotabaru mempertimbangkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur persoalan agraria. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan dalam menangani persoalan pertanahan di daerah. Ia mencontohkan Kalimantan Tengah yang disebutnya telah menyusun rancangan peraturan daerah terkait persoalan agraria.

Melalui RDP tersebut, diharapkan pemerintah daerah dan pihak terkait segera menemukan solusi atas sengketa ganti rugi lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, sehingga hak pemilik lahan memperoleh kepastian dan persoalan serupa dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *