Banjarbaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Kalsel, Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).

Pada kesempatan yang sama, selain Kabupaten Kotabaru, sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Selatan juga menyerahkan LKPD Unaudited mereka dalam agenda yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin. Acara ini turut dihadiri oleh kepala daerah serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari masing-masing wilayah.

Di lain sisi, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli berharap laporan keuangan yang disampaikan Pemkab Kotabaru dapat berjalan sesuai harapan tanpa adanya temuan dari BPK. Namun, jika masih terdapat kekurangan, pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan. Rusli juga menegaskan bahwa Pemkab Kotabaru terus berupaya meningkatkan layanan keuangan berbasis elektronik demi transparansi dan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menyerahkan LKPD sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Istimewa

Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menyerahkan LKPD sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi. Ia menegaskan bahwa disiplin dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu indikator utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang tetap menyelesaikan penyusunan LKPD tepat waktu meskipun dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang libur Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Menurutnya, penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Lebih jauh, Andriyanto menjelaskan bahwa terdapat dua aspek utama dalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pertama, laporan keuangan pemerintah daerah harus disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan serta regulasi yang berlaku. Kedua, tidak boleh ada pembatasan ruang lingkup pemeriksaan yang dapat menghambat proses audit oleh BPK.

Dengan demikian, penyerahan LKPD Unaudited ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Melalui pelaporan keuangan yang transparan dan kredibel, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Selatan dapat terus meningkat dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

(*/Ril/Diskominfoktb)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *