KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru menangkap seorang pria berinisial S (40) terkait kasus pembunuhan terhadap MS (35), warga Desa Kotabaru Hulu, Kabupaten Kotabaru. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025, sekitar pukul 19.40 Wita, di Jalan Suryagandamana, Desa/Kelurahan Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kapolres Kotabaru menyebutkan, kasus ini berawal dari persoalan sepele yang kemudian menimbulkan dendam. Sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku dengan sebutan kasar “dasar botak bungul” dan “dasar botak bodoh”. Ejekan itu membuat pelaku tersinggung hingga nekat menghabisi nyawa korban.
Pelaku lalu mendatangi korban yang saat itu sedang buang air kecil, dan ketika keduanya berhadapan, pelaku langsung menyayatkan pisau cutter ke arah leher korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian leher hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau cutter, baju dan celana korban yang berlumuran darah, cincin batu akik milik korban, jas hujan, masker kain, serta satu unit sepeda motor Jupiter MX warna biru. Dari hasil penyelidikan, pelarian pelaku tidak berlangsung lama karena Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabaru bersama tim gabungan berhasil meringkus S kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia ditangkap di rumah temannya di Desa Bima, Kecamatan Pulau Laut Utara, setelah berusaha bersembunyi.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan dendam akibat sering diejek korban. Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ril)






