TAKAM5.COM | Kotabaru, Kalsel  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru memutuskan menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelanjutan proyek pembangunan Masjid Husnul Khatimah dengan skema tahun jamak. Agenda tersebut akan dijadwalkan ulang.

Keputusan penundaan diambil setelah rapat menyepakati bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sejumlah SKPD, serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD belum dapat hadir secara lengkap.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan langkah itu dilakukan agar pembahasan nantinya benar-benar mampu menghasilkan solusi konkret dan menyeluruh.

“Kami ingin RDP nanti berjalan efektif. Pembangunan Masjid Husnul Khatimah adalah proyek penting yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, kita butuh kehadiran seluruh pihak terkait, baik dari SKPD, TAPD maupun Badan Anggaran, agar semua persoalan teknis atau anggaran bisa klir,” ujar Suwanti di Gedung DPRD, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, DPRD tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan tanpa didukung data yang valid dan utuh mengenai berbagai kendala di lapangan.

Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proyek tersebut hingga menemukan titik terang dan dapat diselesaikan sesuai harapan masyarakat. (Rel)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *