KOTABARU, KALSEL | TAKAM5.COM – Tim advokasi dari Kantor Hukum BASA & Rekan menyoroti lambannya proses pembebasan warga dalam kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kotabaru, meskipun kesepakatan damai telah resmi ditandatangani.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian TBS terhadap dua terlapor, yakni Mitri dan Mitro Haryanto, kakak beradik warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu. Laporan tersebut diajukan oleh PT Fajar Agro Sejahtera (FAS) ke Polsek Kelumpang Hulu dengan nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/POLSEK KLP.HULU/RES KTB/POLDA KALSEL tertanggal 26 Februari 2026.

Pimpinan tim advokasi, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, perkara ini seharusnya dapat segera dihentikan demi hukum. Pria yang akrab disapa Bang Naga itu menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penanganan perkara di lapangan.
Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 24 ayat (2) huruf b dan c, terdapat dasar kuat untuk penghentian penyidikan tanpa harus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Ia menjelaskan, RJ umumnya diterapkan ketika terdapat unsur kesalahan atau kealpaan, sementara dalam kasus ini justru terungkap bahwa para terlapor juga merupakan korban.
“Para terlapor diketahui hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengangkut buah sawit setelah diperintah oleh seseorang berinisial MS. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan,” ujar Hafidz Halim.
Ia juga menambahkan bahwa selain adanya kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam huruf h, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut seharusnya masuk kategori bukan tindak pidana atau dapat dihentikan demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan c.

“Kami menyayangkan masih adanya penahanan terhadap warga, padahal fakta hukumnya sudah sangat jelas. Berdasarkan kajian kami, tindakan para warga ini murni karena ketidaktahuan status lahan dan hanya sebagai penerima jasa angkut. Secara materiil, peristiwa ini bukan merupakan tindak pidana,” tegasnya, Rabu (29/4).
Ia turut menyoroti bahwa pendekatan pemidanaan dalam kasus seperti ini justru tidak sejalan dengan iklim investasi.
“Dalam persoalan seperti ini, penjara bukan solusi yang baik bagi investasi. Kami juga menyayangkan adanya informasi bahwa perkara tidak dapat dihentikan karena terkendala frasa dalam syarat Restorative Justice. Padahal, jika mencermati isi surat perdamaian serta kronologi kejadian, perkara ini sangat layak dihentikan, terlebih perusahaan telah mencabut laporan,” ujarnya.
Tim advokasi di bawah naungan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., menilai bahwa dengan adanya dua dasar kuat yakni perdamaian antara pelapor dan terlapor, serta tidak terpenuhinya unsur pidana tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda pembebasan warga.
Upaya mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai pada 21 April 2026, serta pencabutan laporan yang diterima Polres Kotabaru pada 23 April 2026, dinilai sudah cukup menjadi dasar bagi kepolisian, khususnya unit Reskrim, untuk menerapkan diskresi penghentian perkara.
BASA & Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) menegaskan akan terus mengawal hak-hak kliennya hingga proses administrasi penghentian penyidikan benar-benar tuntas, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil di Kotabaru. (*)





