BANJARMASIN, KALSEL | TAKAM5 — Sidang sengketa pertanahan yang dikenal sebagai kasus “Lawan Mafia Tanah” kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (30/4/2026). Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan administratif terkait penerbitan sertifikat atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris.

Perkara ini teregister dalam empat nomor, yakni 1/G/2026/PTUN.BJM hingga 4/G/2026/PTUN.BJM, dengan para penggugat Nor Hasanah, Noriansyah, Nur Sayuthi, dan Suyoto. Mereka berhadapan dengan tergugat intervensi, Tjiu Johni Eko.

Kuasa hukum dari BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, mengatakan agenda sidang terbagi dalam dua jenis pembuktian, yakni pemeriksaan saksi untuk perkara satu dan dua, serta pembuktian dokumen untuk perkara tiga dan empat.

“Hari ini kami menghadiri empat perkara sekaligus. Tim kuasa hukum terdiri dari tiga orang,” kata Hafidz di sela persidangan.

Dalam sidang tersebut, tim penggugat menghadirkan dua saksi, termasuk Faisal, mantan petugas ukur ATR/BPN Kabupaten Kotabaru. Di hadapan majelis hakim, Faisal mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses pengembalian batas lahan pada 2014.

Ia menyebut pengukuran saat itu diduga menumpangi enam sertifikat hak milik (SHM) warga, termasuk kebun dan permukiman, bahkan jalan raya. Menurutnya, proses tersebut tidak melibatkan pemilik sah lahan dan hanya berdasarkan penunjukan sepihak.

“Saya sudah mengingatkan agar proses itu tidak dilanjutkan karena berpotensi menimbulkan masalah,” ujar Faisal.

Hafidz menilai keterangan saksi memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengukuran dan penerbitan sertifikat.

Ia menyoroti proses pengukuran lahan seluas sekitar 20 hektare yang disebut dilakukan hanya dalam waktu tiga jam pada 2 Juni 2014.

“Secara logika dan teknis, hal itu tidak masuk akal, apalagi objeknya mencakup kebun dan fasilitas umum,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa proses pengambilan batas tidak melibatkan pemegang SHM yang sah maupun pemilik awal lahan.

Menurutnya, terdapat dugaan tumpang tindih antara sertifikat milik tergugat dengan lahan yang secara fisik dikuasai masyarakat.

“Kami menduga ada indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu,” ujar Hafidz.

Pihaknya pun meminta majelis hakim untuk membatalkan sertifikat yang disengketakan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Saipul Ihsan, menyatakan pihaknya akan menghadirkan empat saksi tambahan dalam sidang lanjutan pekan depan, termasuk mantan kepala desa.

“Para saksi akan menjelaskan sejarah tanah hingga proses pengukuran,” ujarnya.

Di sisi lain, Wahidah, salah satu pemilik lahan, mengaku pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus ini.

“Saya dihukum karena dituduh menyerobot lahan, padahal sebagian tanah saya justru dihibahkan untuk jalan,” katanya.

Ia menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanahnya melalui jalur hukum.

Kuasa hukum lainnya, Djufri Efendi, menambahkan bahwa lahan milik Wahidah turut terdampak dugaan tumpang tindih sertifikat. Ia juga mengungkap adanya laporan terkait dugaan keterlibatan aparat desa dalam kasus tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis dan Jumat pekan depan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena dinilai membuka dugaan praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya terkait kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Kabupaten Kotabaru.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *