Banjarbaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru dalam perkara pidana narkotika yang menjerat Irwinsyah. Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan pada 13 Juni 2025, MA juga memperbaiki amar putusan sebelumnya dengan menetapkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

Putusan ini menjadi capaian penting bagi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA Rekan) yang mengawal perkara ini sejak tahap banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, setelah sebelumnya melalui Pengadilan Negeri Kotabaru, hingga akhirnya berlanjut ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemenangan ini sekaligus menegaskan pentingnya konsistensi dalam pendampingan hukum bagi terdakwa dalam kasus pidana berat seperti perkara narkotika.

IMG 20250722 WA0042 11zon
Team Hukum BASA REKAN Hardiansyah, S.H. Ansori, S.H., M. Saiful Ihsan, S.H., Nanda Bunga Rahayu, S.H., Djupri Efendi, S.H., Gapuri, S.H., Wahid Hasyim, S.H.

Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., selaku penasihat hukum terdakwa, menyambut baik keputusan MA tersebut. Ia menilai, vonis 1 tahun 6 bulan jauh lebih proporsional dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 6 tahun 6 bulan. Menurutnya, Mahkamah Agung telah mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

“Sejak awal kami melihat ada kekeliruan dalam proses pembuktian dan penjatuhan pidana di Pengadilan Negeri Kotabaru, di mana Irwinsyah divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun 3 bulan. Alhamdulillah, Mahkamah Agung mempertimbangkan hal tersebut secara lebih adil, meskipun sebelumnya di tingkat banding Irwinsyah divonis 2 tahun,” ujar Badrul saat dikonfirmasi usai menerima salinan resmi putusan.

IMG 20250722 WA0046 11zon
Penandatanganan Surat Kuasa Kasasi di Lapas Kelas II Kotabaru

Baca juga: BASA Rekan Berhasil Yakinkan Hakim Tinggi Rubah Pasal Pengedar Jadi Penyalahguna, Putusan PN Kotabaru Patah

Putusan ini tertuang dalam Petikan Putusan Kasasi Nomor 5281 K/Pid.Sus/2025. Selain menolak permohonan kasasi jaksa, MA juga memperbaiki amar putusan tingkat banding dan menetapkan biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500 yang dibebankan kepada terdakwa.

Irwinsyah (40), merupakan warga Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Ia ditangkap pada 11 Juni 2024 dan resmi ditahan sejak 13 Juni 2024 hingga saat ini atas dugaan kepemilikan narkotika. Proses hukum terhadap Irwinsyah berlangsung cukup panjang, melewati tiga tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan terakhir Mahkamah Agung.

IMG 20250722 WA0045 11zon

Rangkaian putusan yang dilalui antara lain Putusan PN Kotabaru Nomor 217/Pid.Sus/2024/PN Ktb tertanggal 19 Desember 2024, kemudian diperiksa di tingkat banding melalui Putusan PT Banjarmasin Nomor 30/Pid.Sus/2025/PT BJM tanggal 4 Februari 2025, hingga akhirnya dikoreksi di tingkat kasasi oleh MA pada 13 Juni 2025.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan:

1. Menolak permohonan kasasi JPU Kejari Kotabaru;

2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan menetapkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan;

3. Membebankan biaya perkara kasasi kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

IMG 20250722 WA0043 11zon

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. Panitera pengganti adalah Devri Andri, S.H., M.H. Salinan putusan ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Muda Pidana Khusus MA, Dr. Sudharmawatiningsih.

Pemberitahuan resmi terhadap putusan ini disampaikan oleh Jurusita PN Banjarbaru, Supriyadi, S.H., pada Selasa, 22 Juli 2025, dan diterima langsung oleh Badrul Ain Sanusi di kantor hukumnya yang beralamat di Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru.

Tim hukum Badrul Ain Sanusi dinilai berhasil membangun pembelaan hukum yang sistematis dan tajam. M. Hafidz Halim, S.H., alias Bang Naga, juga mengutarakan kebahagiaannya. Menurutnya, timnya saat ini adalah tim yang solid. Anak-anak muda yang tergabung dalam tim BASA dinilainya mulai piawai menyerap ilmu pembelaan.

Mereka tidak hanya menghadirkan argumentasi yuridis, tetapi juga memperjuangkan aspek keadilan dalam setiap tahap peradilan. Pendekatan ini menjadi kunci utama dalam mengurangi beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, agar rasa keadilan tidak hanya dirasakan oleh terdakwa, tetapi juga oleh keluarganya dan masyarakat sekitar.

“Ini sudah kesekian kalinya perkara narkotika kami menangkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan konstruksi atas kesalahan terdakwa, dan putusan itu dirasa adil oleh Mahkamah Agung. Sangat jarang perkara narkotika bisa mendapatkan keadilan di tingkat pertama,” ujar Bang Naga. Pada Selasa, (22/7/2025).

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi preseden penting dalam pengawalan perkara narkotika di tingkat kasasi. Tidak semua upaya hukum yang diajukan oleh penuntut umum dapat membatalkan atau memperberat putusan sebelumnya, apalagi jika argumen hukum yang diajukan dinilai tidak cukup kuat. (***)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *