Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Terkait dengan utang piutang material antara sub kontraktor proyek jalan Lalapin dan warga, anggota DPRD Kotabaru, H. Abdul Kadir, menegaskan bahwa Dinas PUPR Kotabaru tidak memiliki kaitan dengan masalah tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas isu terkait proyek jalan Lalapin pada Senin, 3 Februari 2025.
“Apakah ada perjanjian tertulisnya? Kalau tidak ada, saya kira susah juga,” ujar H. Abdul Kadir dalam rapat tersebut.
H. Abdul Kadir yang juga mantan Kepala Dinas BPKAD Kotabaru menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak. “Tidak boleh merubah rekening yang sudah tercantum di dalam kontrak, kecuali ada kuasa direktur untuk merubah nomor rekening tersebut,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKAD.
Terkait utang material yang melibatkan sub kontraktor dan warga, H. Kadir menyatakan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan oleh pihak sub kontraktor itu sendiri. “Kami tidak bisa ikut campur di dalamnya,” tegasnya.
(Ril/AWAS)





