Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna guna membahas revisi regulasi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (22/6). Dalam forum tersebut, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak agar keterwakilan perempuan diakomodasi secara tegas dalam aturan baru.

Rapat paripurna yang mengendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu H. Syabani Rasul, didampingi Ketua DPRD Andrean Atma Maulani. Pihak eksekutif turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif.

Juru Bicara Fraksi PAN, Andi Rustianto, menyatakan ada tiga poin krusial yang menjadi catatan partainya terhadap Raperda BPD tersebut. Poin utama yang disoroti adalah kewajiban alokasi kursi untuk perempuan di tingkat pemerintahan desa.

“Fraksi PAN mendorong agar dalam Perda ini diatur secara tegas minimal satu anggota BPD di setiap desa diperuntukkan bagi perempuan,” ujar Andi dalam pemaparan pandangan fraksinya.

Andi menambahkan, keterwakilan perempuan ini harus dipilih langsung oleh warga. Peran mereka nantinya akan difokuskan untuk mengawal program-program krusial, mulai dari pemberdayaan perempuan, kesehatan ibu dan anak, penanganan *stunting*, optimalisasi posyandu, hingga pelatihan ekonomi kreatif bagi Kelompok Wanita Tani (KWT) dan PKK.

Selain isu gender, Fraksi PAN juga menyoroti usulan perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun. Konsekuensi dari masa jabatan yang lebih panjang ini, menurut Andi, harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme kerja.

Untuk itu, pada poin kedua dan ketiga, Fraksi PAN meminta pemerintah daerah berkomitmen menyediakan bimbingan teknis (bimtek) serta pelatihan berkala. Pelatihan tersebut mencakup penguatan pemahaman fungsi legislasi desa, pengawasan APBDesa, metode serap aspirasi, advokasi anggaran, hingga kemampuan berbicara di depan publik (public speaking).

“Demokrasi desa yang sejati adalah demokrasi yang inklusif, yang mendengar suara wilayah, menghargai kearifan lokal, dan memberikan ruang setara bagi kaum perempuan untuk ikut menentukan arah pembangunan,” kata Andi menegaskan.

Revisi Perda BPD ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan responsif gender di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *