KOTABARU, Kalsel|TAKAM5.COM – Tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis Carnopen/Zenith di wilayah mereka. Pengungkapan ini didasarkan pada beberapa laporan polisi dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2024.
Pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 17.15 WITA, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HJ (45 tahun) di Jl. Perumnas Hilir Rt. 08 Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. HJ, yang merupakan warga Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, diduga kuat sebagai pengedar utama obat terlarang ini. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat nelayan Desa Hilir Muara Kotabaru yang melaporkan banyaknya ABK nelayan yang mengonsumsi obat Zenith.
Saat penangkapan, polisi menyita 14 butir obat Carnopen/Zenith dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 850.000 dari tangan HJ. Pengembangan kasus ini kemudian membawa polisi ke dua tersangka lainnya, yaitu Sdr. AA dan Sdri. HE. Keduanya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.45 WITA di rumah Sdri. HE di Jl. Simpang Karya Rt. 11, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara. Dari mereka, polisi mengamankan 1.130 butir obat Carnopen/Zenith dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Pol Airud Polres Kotabaru. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HJ diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, tersangka AA dan HE diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkotika. “Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama-sama kita bisa menjaga lingkungan kita dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.
(Ril***).





