Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna pada Senin (13/1) untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Tanah Bumbu, dr. H. M. Zairullah Azhar, yang telah menjabat sejak Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Tanah Bumbu dimulai pada pukul 11.05 WITA dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Sya’bani Rasul, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, Wakil Ketua I H. Hasanuddin, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin, yang mewakili Bupati Zairullah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani menyampaikan pengumuman resmi bahwa masa jabatan Bupati Zairullah berakhir, dengan menyebutkan bahwa ia akan tetap menjalankan tugasnya hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.

“Bersama ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu bahwa Saudara dr. H. M. Zairullah Azhar telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu,” ujar Andrean.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan pemberhentian Bupati ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan keputusan resmi.

Bupati Tanah Bumbu, dr. H. M. Zairullah Azhar, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Eka Saprudin, AP., M.AP., juga diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan. Dalam pidatonya, ia mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama masa jabatannya, serta apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Usulan pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan prosedur pemberhentian kepala daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penutupan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Sya’bani Rasul, dan diharapkan menjadi langkah positif untuk kelancaran administrasi pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu ke depannya.

Dengan usul pemberhentian yang telah disampaikan, proses administrasi akan dilanjutkan untuk mendapatkan keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *