KOTABARU, KALSEL | Takam5.com — Sengketa pertanahan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak lanjutan. Perkara yang berkaitan dengan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya Lim Lay Lie kembali menjadi perhatian setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan gugatan warga dengan memperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Amar Putusan kali ini di PTTUN sebagaimana nomor : 54/B/2026/PT.TUN.BJM tanggal 10 September 2026 berbunyi Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin nomor : 1/G/2026/PTUN.BJM tanggal 24 Juni 2026 yang dimohonkan Banding, menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebelumnya memang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin melalui putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2026 mengabulkan Gugatan warga dalam empat perkara sengketa pertanahan yang terdaftar dengan Nomor : 1/G/2026/PTUN.BJM, 2/G/2026/PTUN.BJM, 3/G/2026/PTUN.BJM, dan 4/G/2026/PTUN.BJM.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan pembatalan dan pencabutan sejumlah SHM yang menjadi objek sengketa, termasuk SHM Nomor 190, 191, 192 dan 193 Desa Sebelimbingan milik Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya Lim Lay Lie. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru juga diperintahkan melakukan pengukuran ulang serta menyesuaikan data pertanahan berdasarkan hasil pengukuran dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Perkara tersebut diajukan oleh warga, di antaranya Norhasanah, Noriansyah, M. Sayuthi dan Suyoto. Dalam perkara ini, Tjiu Johni Eko dan Lim Lay Lie tercatat sebagai pihak Tergugat Intervensi I dan II.

Sengketa Berawal dari Persoalan Batas dan Administrasi Pertanahan

Sengketa tidak semata berkaitan dengan kepemilikan secara fisik, tetapi juga menyangkut aspek administrasi pertanahan, batas bidang tanah, serta kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi di lapangan.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan, mewakili Penggugat menghadirkan saksi yang mengetahui proses pengukuran dan pengembalian batas tanah. Salah satunya merupakan mantan petugas ukur ATR/BPN Kabupaten Kotabaru.

Keterangan yang diberitakan sejumlah media menyebutkan adanya persoalan dalam proses pengembalian batas pada 2014, termasuk dugaan tumpang tindih dengan sejumlah bidang tanah yang telah dikuasai masyarakat. Tim kuasa hukum penggugat juga mempersoalkan proses pengukuran yang disebut mencakup lahan sekitar 20 hektare yang terungkap hanya di atas Meja, pengukuran pengembalian batas lahan syarat fiktif, fakta mengungkap tidak adanya Warkah melainkan pada berita acara pengembalian batas terdapat tandatangan yang diduga Palsu dari atas nama 10 Pemilik Awal SHM sebelum dijual ke Tjiu Johni Eko.

Namun demikian, berbagai tudingan mengenai adanya pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi maupun keterlibatan pihak tertentu harus ditempatkan sebagai dalil atau dugaan yang masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sebagai fakta pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan PTUN Perintahkan Penataan Ulang Data Pertanahan

Salah satu poin penting dalam putusan PTUN Banjarmasin adalah perintah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru untuk melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan batas bidang tanah berdasarkan kondisi faktual di lapangan sekaligus menata kembali data pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa.

PTUN Banjarmasin juga memerintahkan penyesuaian data pertanahan serta penerbitan sertifikat sesuai hasil pengukuran dan dengan tetap memperhatikan hak-hak para penggugat sebagaimana dipertimbangkan dalam putusan.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menjadi perselisihan antara pemegang sertifikat dan warga, tetapi juga menyentuh persoalan kepastian administrasi pertanahan serta pentingnya akurasi data dalam penerbitan maupun pemeliharaan hak atas tanah.

Perjalanan Hukum Belum Berhenti

Putusan tingkat pertama tersebut pada saat diberitakan belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apabila hasil banding yang kini menjadi dasar pemberitaan memang telah diputus dan menguatkan pembatalan SHM tersebut, maka putusan tingkat banding menjadi perkembangan penting dalam sengketa ini.

Namun, untuk menjaga akurasi jurnalistik, nomor putusan banding, tanggal putusan, serta amar lengkapnya perlu dicantumkan berdasarkan salinan resmi putusan atau informasi resmi pengadilan.

Sengketa ini sebelumnya juga dikaitkan dengan perkara pidana yang menjerat Noor Wahidah selaku pemilik tanah warisan yang berada disambitan 6 SHM warga Desa Sebelimbingan yang memenangkan perkara. Sejumlah pemberitaan menyebut Wahidah pernah dijatuhi hukuman dalam perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris selama 10 bulan penjara. Tim hukum Wahidah kemudian menempuh berbagai langkah hukum dan pada 2026 membawa persoalan pertanahan tersebut ke PTUN.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum BASA & Rekan menyatakan bahwa gugatan PTUN diajukan untuk menguji legalitas sejumlah SHM yang mereka persoalkan. Posisi hukum tersebut kemudian mendapat ruang pemeriksaan melalui persidangan administrasi di PTUN Banjarmasin.

Pembatalan sebagian SHM Tjiu Johni Eko tidak terlepas dari kesatuan pengembalian batas SHM lainnya dari 10 SHM a.n Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya Lim Lay Lie, selain menumpangi Tanah Warga dalam pengembalian batas, Tjiu Johni Eko juga menjadikan Jalan Raya Sebelimbingan menjadi Sertifikat Hak Miliknya, padahal Pemda melalui Dinas Bina Marga tahun 2012 mendapatkan Hibah tanah dari Noor Wahidah berdasarkan keterangan Amat Bolot (tim pengerasan jalan proyek umum).

M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga, ketika dikonfirmasi menerangkan, pihaknya selain memperjuangkan Hak atas milik Suyoto, M. Sayuthi, Noor Norhasanah, dan Noriansyah, juga hingga hari ini pihaknya masih memperjuangkan Hak atas tanah Noor Wahidah, dan akan memulihkan nama baiknya.

Tidak jarang Pengadilan Negeri Kotabaru memberikan Putusan yang tidak adil bagi warga yang tidak bersalah, namun kebenaran itu akan menemukan jalannya, karena bagi Noor Wahidah Keadilan harus ia cari hingga ia temukan kembali.tambah Halim

Kepastian Hukum Menjadi Sorotan

Perkara Sebelimbingan menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus keabsahan administrasi pertanahan.

Bagi warga penggugat, putusan pengadilan menjadi momentum untuk memastikan status bidang tanah yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola sejak jauh sebelum munculnya persoalan sertifikat. Di sisi lain, pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang sertifikat tetap memiliki hak untuk menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan.

Karena itu, setiap pihak berkepentingan menghormati proses peradilan dan menunggu pelaksanaan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlepas dari siapa yang menang atau kalah dalam setiap tahapan persidangan, substansi terpenting dari perkara ini adalah memastikan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, akurasi batas bidang tanah, serta perlindungan hak masyarakat. (Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *