Tanah Bumbu, Kalsel | TAKAM5.COM — Kasus kematian Abdullah (57), warga Desa Pelajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, memasuki babak baru. Penyidik Polres Tanah Bumbu menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan kini melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Perkembangan tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterbitkan Polres Tanah Bumbu pada 12 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut tercantum nomor surat B/SP2HP/66/IX/RES.1.7/2026/Reskrim. Surat ditujukan kepada pihak keluarga korban dan menjadi pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan setelah peristiwa pada 12 Agustus 2026.
Surat itu menyebut perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain serta dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ketentuan pidana yang dicantumkan penyidik antara lain merujuk pada Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Perkembangan ini menjadi penting karena polisi tidak hanya menyatakan penyidikan masih berlangsung. Dalam surat tersebut, penyidik secara tegas menyebut telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara serta mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dengan kata lain, perkara Abdullah kini bergerak menuju tahapan hukum berikutnya. Namun demikian, surat perkembangan penyidikan tersebut bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak dapat dimaknai sebagai putusan bersalah terhadap seseorang. Status hukum dan pembuktian tetap harus mengikuti proses hukum serta alat bukti yang sah.
Bagi keluarga Abdullah, perkembangan tersebut menjadi titik penting setelah mereka memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum secara lebih serius. Keluarga sebelumnya resmi menunjuk tim hukum BASA & Rekan untuk mendampingi sekaligus mengawal proses hukum atas kematian Abdullah.
Keluarga tidak ingin perkara tersebut berhenti sebatas pada siapa yang melakukan serangan terhadap Abdullah. Mereka juga ingin seluruh rangkaian kejadian dibuka secara terang, mulai dari apa yang terjadi sebelum peristiwa, saat kejadian berlangsung, hingga berbagai fakta setelah Abdullah meninggal dunia.
Sebelumnya, keluarga menyampaikan bahwa Abdullah datang ke lokasi karena hendak membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga antara Mispan dan istrinya, Nurwanti. Menurut keterangan keluarga, Abdullah tidak memiliki persoalan pribadi dengan Mispan dan kedatangannya dimaksudkan untuk membantu melakukan mediasi.
Namun malam itu berakhir tragis.
Abdullah kemudian mengalami serangan menggunakan senjata tajam jenis parang hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam perkembangannya, polisi melakukan penyidikan terhadap perkara yang dalam surat resmi tersebut dikaitkan dengan dugaan perampasan nyawa yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kini, setelah surat perkembangan penyidikan diterbitkan, perhatian keluarga tertuju pada tahapan berikutnya.
Mereka menunggu proses penyelesaian berkas perkara dan langkah penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kehilangan Abdullah sebagai seorang ayah dan anggota keluarga. Ada pertanyaan besar yang masih ingin mereka dapatkan jawabannya melalui proses hukum.
Apa yang sebenarnya terjadi pada malam 12 Agustus 2026?
Bagaimana rangkaian peristiwa tersebut bermula?
Dan apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara telah diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian dari pengawalan keluarga bersama tim hukumnya.
BASA & Rekan sebelumnya menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen perkara dan perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Keluarga juga berharap setiap saksi yang mengetahui peristiwa tersebut memberikan keterangan sesuai fakta kepada penyidik.
Sementara itu, surat Polres Tanah Bumbu tertanggal 12 Oktober 2026 memberikan gambaran bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut belum berhenti. Penyidik menyatakan proses penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum masih dilakukan, termasuk untuk melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan penyerahan tersangka serta barang bukti.
Bagi keluarga Abdullah, tahapan tersebut menjadi harapan baru agar perkara yang merenggut nyawa Abdullah tidak berhenti sebagai sebuah tragedi.
Mereka ingin proses hukum menjawab seluruh rangkaian peristiwa secara terang dan memastikan setiap orang yang terbukti memiliki tanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, pembuktian tetap berada di tangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun bagi keluarga korban, satu hal yang mereka harapkan sederhana: kematian Abdullah harus mendapatkan kejelasan dan keadilan melalui proses hukum yang profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. (*)


