Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COMTim Hukum BASA Rekan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk mengubah putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kotabaru. Perkara yang berhasil dipertahankan ini melibatkan Irwinsyah, seorang warga Desa Hilir yang awalnya dijatuhi hukuman sebagai pengedar narkotika jenis sabu, namun setelah proses banding, statusnya kini berubah menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Pada 19 Desember 2024, Pengadilan Negeri Kotabaru memutuskan bahwa Irwinsyah bersalah berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan vonis pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Isdaryanto, S.H., M.H., Masmur Kaban, S.H., dan Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. Namun, Irwinsyah yang mengaku hanya sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba, merasa sangat tidak mendapatkan keadilan dan mengajukan banding.

Keluarga Irwinsyah, yang merasa putusan tersebut tidak adil, segera meminta bantuan tim hukum BASA Rekan. Pada 23 Desember 2024, tim yang terdiri dari Advokat Djupri Effendi, S.H., Wahid Hasyim, S.H., Ansori, S.H., dan M. Hafidz Halim, S.H. menerima kuasa untuk menangani perkara banding Irwinsyah. Setelah mempelajari berkas perkara (inzage) dan menganalisis bukti-bukti yang ada, tim BASA Rekan meyakini bahwa klien mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar.

IMG 20250205 WA0005 11zon
Foto Screenshot Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kotabaru (https://sipp.pn-kotobaru.go.id/)

Dalam proses banding, tim hukum BASA Rekan berhasil menunjukkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta menganalisis dengan cermat alat bukti yang ada, termasuk percakapan yang menunjukkan bahwa Irwinsyah hanya meminta temannya untuk membeli narkoba. Tidak lama setelah itu, temannya ditangkap terlebih dahulu oleh polisi, dan Irwinsyah pun tertangkap saat mencoba mengambil motor yang dipakai temannya. Berdasarkan bukti ini, tim hukum BASA Rekan mengajukan banding dan menyerahkan memori banding untuk diuji kembali di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

IMG 20250205 WA0002 11zon
Foto Kuasa hukum tim Basa Saat berbincang dengan kliennya

Pada 4 Februari 2025, hasil banding pun memuaskan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang dipimpin oleh Hakim Ketua, memutuskan untuk mengubah vonis Irwinsyah. Putusan nomor 30/PID.SUS/2025/PT BJM ini menyatakan bahwa Irwinsyah tidak terbukti sebagai pengedar narkoba, melainkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Majelis Hakim merubah pasal yang disangkakan kepadanya menjadi Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahguna narkotika. Vonis hukuman pun dipangkas menjadi 2 tahun penjara, jauh lebih ringan dibandingkan vonis sebelumnya yang mencapai lebih dari lima tahun.

Kabar ini disambut dengan lega oleh Irwinsyah, yang mengungkapkan kebahagiaannya atas keputusan tersebut. “Saya merasa sangat lega dan bahagia karena akhirnya saya mendapatkan keadilan yang seharusnya saya terima. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi saya dan juga bagi orang lain yang mungkin mengalami hal serupa,” kata Irwinsyah dengan penuh haru.

Ansori, S.H., salah satu dari tim Hukum BASA Rekan, dalam konferensi pers menyatakan, “Klien kami ini murni korban penyalahgunaan narkoba. Irwinsyah hanya meminta temannya untuk membeli satu paket sabu, namun karena temannya tidak datang, dia mencoba mencari temannya yang ternyata sudah ditangkap terlebih dahulu. Ketika Irwinsyah hendak mengambil motor temannya, ia pun tertangkap polisi, meskipun hanya berdasarkan bukti percakapan yang menunjukkan permintaan untuk membeli narkoba. Kami yakin ini adalah diskriminasi hukum yang menimpa klien kami, dan kami bersyukur Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin sependapat dengan pendapat kami.”

Moh. Arief Safe’i, S.H., juga menambahkan bahwa masih banyak kasus serupa yang terjadi di penjara, di mana banyak terpidana yang tidak mendapatkan keadilan. “Masih banyak orang seperti Irwinsyah yang tidak mendapatkan pembelaan hukum yang layak. Mereka dihukum sebagai pengedar padahal mereka sebenarnya adalah korban penyalahgunaan narkoba. Kami di BASA Rekan hadir untuk membela mereka yang teraniaya dan memastikan mereka mendapatkan vonis yang adil sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan,” ujar Arief.

Arief juga menegaskan bahwa jika Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk mengajukan Kasasi terhadap putusan ini, pihaknya akan siap untuk melawan dengan mengajukan kontra memori kasasi. “Kami akan terus memperjuangkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang telah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kami yakin keputusan ini adalah langkah yang benar,” tutup Arief dengan tegas.

Keputusan ini tidak hanya memberi keadilan kepada Irwinsyah, tetapi juga menjadi contoh penting tentang bagaimana pembelaan hukum yang tepat dapat mengubah nasib seseorang yang terjerat dalam kasus hukum, serta pentingnya perlindungan terhadap mereka yang murni menjadi korban dalam penyalahgunaan narkotika. (*)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *