Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Cabang Kotabaru, M. Subhan, S.HI., MH., mengungkapkan keprihatinan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses ganti rugi tanah pelebaran Bandara Stagen Kotabaru. Subhan menilai, hal ini berpotensi melanggar hak-hak masyarakat yang terdampak.

Menurutnya, transparansi dalam musyawarah ganti rugi adalah hak masyarakat yang harus dihormati, terutama dalam proses yang melibatkan kepentingan umum. “Musyawarah ganti rugi harus mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan partisipasi masyarakat,” ujar Subhan. Ia menegaskan bahwa jika ada pengabaian hak masyarakat dalam penentuan nilai ganti rugi tanpa melibatkan mereka, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip good governance.

Subhan juga mendesak agar tim appraisal dan pihak terkait diperiksa secara independen. “Jika terbukti ada unsur ketidakadilan atau kesengajaan dalam menentukan nilai ganti rugi yang merugikan masyarakat, hal ini tidak boleh dibiarkan. Pejabat atau pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun hukum,” tegasnya, pada Minggu, 9 Februari 2025.

Untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga yang merasa dirugikan, LBH PAHAM Kotabaru siap memberikan pendampingan hukum. Subhan mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera mengajukan keberatan melalui jalur hukum yang ada, termasuk pengajuan ke Pengadilan Negeri. “Kami akan mendorong proses hukum lebih lanjut jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, termasuk laporan ke Ombudsman atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ditemukan dugaan maladministrasi atau korupsi,” katanya.

Subhan juga menuntut pemerintah daerah Kotabaru untuk menghentikan sementara proses ganti rugi tanah hingga ada klarifikasi dan evaluasi yang transparan. “Kami meminta agar musyawarah dilakukan kembali dengan melibatkan masyarakat secara penuh, tanpa ada tekanan atau manipulasi,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar dilakukan audit terhadap kinerja tim appraisal dan panitia pengadaan tanah untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak ganti rugi yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Subhan berharap agar proses pengadaan tanah ini dapat berjalan dengan adil dan transparan. “Jika dugaan ketidaktransparanan terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(*/Ril)

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *