Banjarbaru, Kalsel | Takam5.com – Sebelum berangkat menuju Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta, Yudistira, seorang warga Kotabaru yang sebelumnya bekerja sebagai ASN di Lapas Kelas II Kotabaru, menyempatkan diri untuk bertemu dengan pengacara tersohor Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. yang juga merupakan Ketua DPD ARUN Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Badrul Ain Sanusi memberikan dukungan penuh dan restu untuk perjuangan Yudistira dalam memperoleh keadilan hukum. Selasa, (18/02/25).

“Dalam waktu yang sangat terbatas, Alhamdulillah saya masih bisa bertemu dengan bapak Badrul Ain Sanusi dan Mardian Ja’far selaku Dewan Pembina DPD ARUN Kalsel, yang sangat mendukung langkah-langkah yang akan diambil untuk mengembalikan hak-hak ASN Yudistira ini,” ujar M. Hafidz Halim, S.H., Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan.
Yudistira diberhentikan dari tugasnya sebagai ASN di Lapas II A Kotabaru berdasarkan SK Kemenkumham nomor 18/SK/HK/02/2025/PN Ktb tanggal 14 Februari 2025. Keputusan ini menjadi latar belakang perjuangan yang diambil oleh ARUN Kalsel untuk mengembalikan hak-hak yang telah dirampas dari Yudistira.
Dalam pertemuan tersebut, Badrul Ain Sanusi tidak hanya memberikan restu, tetapi juga secara resmi merekomendasikan dua tokoh penting yang akan mengawal perjuangan ini. Beliau merekomendasikan M. Hafidz Halim, S.H. sebagai Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan dan Moh. Arif Safe’i, S.H., Sekretaris DPC ARUN Kotabaru, untuk mengambil peran aktif dalam memperjuangkan hak-hak yang telah dirampas dari ASN Yudistira.
“Saya percaya bahwa perjuangan ini penting, dan kami harus memastikan bahwa hak-hak ASN Yudistira bisa kembali dipertahankan. M. Hafidz Halim dan Moh. Arif Safe’i adalah sosok yang tepat untuk mengawal hal ini,” tegas Badrul Ain Sanusi.
Mardian Ja’far, Dewan Pembina DPD ARUN Kalimantan Selatan, juga turut menyampaikan dukungannya terhadap perjuangan ini. “Kami dari ARUN Kalsel selalu siap memberikan dukungan penuh bagi setiap perjuangan yang bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi ASN yang telah dirugikan atas haknya,” ujar Mardian.
Keberangkatan Tim ARUN Kotabaru bertujuan untuk membawa persoalan ini ke DPP ARUN dan dilanjutkan ke DPR RI Komisi Hukum untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut. Perjuangan ini menjadi semakin penting mengingat Yudistira, seperti halnya tokoh dalam kisah Mahabharata, menghadapi ujian besar dalam memulihkan hak-haknya yang telah diambil. Dalam cerita Mahabharata, Yudistira, meskipun dalam keadaan terpojok, tetap teguh pada jalan kebenaran dan keadilan, dan seperti itu pula perjuangan ASN Yudistira yang tetap teguh berjuang untuk mendapatkan haknya kembali. (*)






