Kotabaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Polsek Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi menangkap dan menahan Ya Muhammad Muhajir, seorang pengacara yang juga Eks. Ketum Advokat P3HI 2019, dan sekarang menjabat sebagai Ketua Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR). Muhajir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penahanan Muhajir menjadi angin segar bagi pihak korban, Angki Yulaika binti Alm. Yasir, yang sejak awal memperjuangkan keadilan. Tim Hukum BASA Rekan yang berbasis di Jakarta turut mengawal kasus ini hingga ke Komnas Perlindungan Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkap dan ditahannya Muhajir oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhajir sempat mencoba membalikkan fakta dengan mengklaim bahwa dirinya justru menjadi korban pengeroyokan oleh istri dan anak-anaknya. Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan sebaliknya. Sebagai seorang pengacara, ia seharusnya memahami bahwa KDRT dan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius, tetapi justru terlibat dalam tindakan tersebut.
Kuasa hukum Angki Yulaika, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat Polsek Liang Anggang dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan perlindungan hukum kepada Angki agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Hal senada disampaikan M. Hafidz Halim, S.H., yang menegaskan bahwa tersangka memiliki jaringan luas di dunia hukum, sehingga kasus ini harus mendapat perhatian serius. Ia juga menekankan pentingnya rehabilitasi traumatis bagi korban anak agar kondisi psikologisnya bisa pulih, pemerintah harus segera melaksanakan upaya rehabilitasi terhadap anak.ujar Halim
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, IPDA Isman Riskadany, S.E., membenarkan bahwa Muhajir telah resmi ditahan sejak Senin (3/3/2025). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini masuk ke tahap berikutnya dalam proses hukum.
Diketahui kebenaran terkait pemenjaraan terhadap Ya Muhammad Muhajir, hal itu diperkuat dengan bukti surat Pemberitahuan Penahanan nomor : B/20.a/III/2025/Reskrim kepada Keluarga Ya Muhammad Muhajir, dan juga Surat Perintah Penahanan nomor: SP. Han/20/2025/Reskrim tanggal 03 Maret 2025.
(*/Tim)






