Banjarbaru, Kalsel | TAKAM5.COM – Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, senilai Rp32,4 miliar, kini menjadi sorotan publik. Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN RI) Korwil Kalimantan Selatan secara resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 25005/Dumas Kejagung/WRC Divkum/IV/25. Dalam surat itu, WRC PAN RI membeberkan sejumlah kejanggalan atas pengelolaan dana hibah yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu.

Salah satu yang disorot adalah sisa dana yang dikembalikan ke kas daerah hanya Rp143 juta dari total Rp32,4 miliar. Padahal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tanah Bumbu pada 12 Februari 2025, KPU sempat menyatakan ada sisa dana sebesar Rp350 juta.

“Kami mencium adanya indikasi mark-up dan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon dan terdapat 550 TPS. Tapi anggaran nyaris habis,” kata Adv. H. Dede Supardi, S.H., CPM, Kepala Divisi Hukum WRC PAN RI Kalsel, Kamis (17/4/25).

Sebagai pembanding, WRC juga menyinggung efisiensi KPU Tanah Laut yang mengelola dana hibah sebesar Rp31,6 miliar untuk 572 TPS. KPU Tanah Laut disebut hanya menghabiskan Rp16,3 miliar dan mengembalikan Rp15,3 miliar ke kas negara.

“Ini bukan sekadar laporan keuangan, tapi soal integritas penyelenggara pemilu. Kami mendesak Kejati Kalsel segera menyelidiki secara objektif dan transparan,” tegas Dede.

WRC PAN RI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Rakyat menuntut keadilan. Jangan sampai aparat penegak hukum dianggap tutup mata,” pungkasnya.

Laporan tersebut juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, KPK, Ditkrimsus Polda Kalsel, Kejari Tanah Bumbu, dan DPP WRC PAN RI di Jakarta.

(Ril/Team)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *