BANJARMASIN, KALSEL | TAKAM5.COM – Dedi Ramdany, S.H. resmi melaporkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ke Unit Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu yang diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/120/VIII/2025 dan STTLP/121/VIII/2025, Dedi menuding dua pimpinan P3HI, yakni Aspihani Ideris, S.Ap., S.H., M.H. dan Wijono, S.H., M.H., menggunakan ijazah Sarjana Hukum serta gelar Magister Hukum dari perguruan tinggi yang statusnya telah diverifikasi, namun diduga di antaranya palsu. Dugaan tersebut mencuat setelah Dedi melakukan klarifikasi dan penelusuran lapangan terkait latar belakang pendidikan keduanya.
“Sebagai dosen dan petinggi organisasi advokat, mereka seharusnya memiliki kualifikasi pendidikan hukum yang sah. Jika ijazahnya bermasalah, ini merugikan banyak pihak dan mencederai profesi hukum,” ujar Dedi usai membuat laporan di SPKT Polda Kalsel, Jumat (15/8/2025).

Kuasa hukum Dedi, M. Hafidz Halim, S.H., menegaskan laporan ini merupakan langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi advokat dari pengurus yang latar belakang pendidikannya tidak jelas. “Apalagi keduanya pernah bersinergi melakukan upaya rekayasa hukum dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Kotabaru untuk mengorbankan anggotanya. Hal ini sudah sampai ke telinga Komisi III DPR RI, dan jangan sampai terulang. Maka, organisasi advokat harus benar-benar dibersihkan,” tegas Halim.
Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan pimpinan organisasi advokat benar-benar memenuhi syarat akademik sehingga tidak mengorbankan anggotanya ketika menghadapi masalah. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang harus diproses.” Imbuhnya.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Naga itu, pihaknya siap menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk menguatkan laporan di hadapan penyidik. “Kami sudah mengantongi hasil penelusuran di lapangan, termasuk informasi dari kampus yang disebutkan. Semua akan kami serahkan ke penyidik,” Pungkasnya
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2025, ketika Dedi menemukan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris. Ia kemudian melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk media dan organisasi advokat di Kotabaru.
Sehari kemudian, 9 Juli 2025, dugaan serupa juga mengemuka terhadap Sekjen P3HI, Wijono. Dari penelusuran Dedi, nama Wijono disebut mengklaim sebagai lulusan salah satu perguruan tinggi, namun data akademiknya tidak ditemukan dalam daftar resmi mahasiswa maupun lulusan tahun ajaran 2022/2023.
Pada 15 Juli 2025, Dedi kembali melakukan klarifikasi terbuka bersama Sekretaris DPP ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) Kalsel, M. Hafidz Halim. Klarifikasi itu menyinggung penggunaan gelar akademik oleh Aspihani dan Wijono yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Setelah mengantongi bukti dan hasil penelusuran, Dedi akhirnya melayangkan laporan resmi ke SPKT Polda Kalsel pada 15 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, ia menyertakan kronologi, bukti lapangan, hingga hasil verifikasi dari pihak kampus yang disebutkan.
Polda Kalsel telah menerima laporan tersebut dan memberikan tanda terima resmi. Perkara ini akan diproses lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggunaan ijazah dan gelar palsu tersebut. (***)






