BANJARBARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Sejumlah aktivis dari lembaga hukum, advokasi, serta lembaga antirasuah, di antaranya Badrul Ain Sanusi Al Afif, Mardian Jafar, M. Hafidz Halim dan Djupri Efendi, melakukan pembahasan di kantor hukum BASA & Rekan di Banjarbaru, pada Sabtu (8/11/2025), terkait dana sebesar Rp5,1 triliun milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang sempat heboh dikatakan milik Pemerintah Kota Banjarbaru akibat salah penginputan oleh Bank Kalsel.
Sebagaimana diketahui, publik sempat digemparkan oleh permasalahan dana Pemprov Kalsel senilai Rp5,1 triliun yang mengendap di Bank Kalsel. Hal itu membuat beberapa aktivis seperti Aliansyah dari LSM Sakutu, Achmad Husaini dari LSM KAKI, Badrul Ain Sanusi Al Afif selaku praktisi hukum, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya bereaksi keras mengkritisi dana Pemprov Kalsel yang mengendap tersebut.
Meskipun Bank Kalsel telah mengakui kesalahannya dan Gubernur telah memberikan instruksi kepada direksi Bank Kalsel untuk menjatuhkan sanksi tegas atas kelalaian yang menimbulkan kehebohan tersebut, hal itu tidak membuat para aktivis berhenti bersuara.
Para aktivis menaruh kecurigaan, terlebih dengan banyaknya tudingan publik bahwa bunga dari deposito diduga menjadi santapan untuk diselewengkan para pejabat. Mereka tidak percaya pada pernyataan yang menyebut alur keuangan bank sangat jelas dan rinci pembukuannya.
“Tentu sangat konyol kalau mau menyelewengkannya. Pernyataan seperti itu hal wajar dilakukan untuk pembenaran. Bagaimana kami percaya sepenuhnya terhadap pembukuan bank yang katanya sangat rinci, input data saja salah dan sempat heboh, apalagi adanya bunga deposito yang baru diketahui publik setelah Gubernur H. Muhidin memaparkan,” ujar Badrul.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Saya juga mempertanyakan dan heran, logika sehat terhadap salah input bagi sebuah sistem perbankan yang high technology akan sangat sulit diterima akal, apalagi jumlah rupiah yang sangat besar, terlebih lagi pindah pemilik. Maka dugaan kuat kesengajaan dan indikasi korupsi sangatlah besar dilakukan oleh para tikus yang menggerogoti uang rakyat,” pungkasnya.
Senada dengan Badrul, Mardian menuturkan, “Seharusnya dana tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel, serta segera digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah sesuai dengan alokasi peruntukannya, bukan untuk mendapatkan bunga atau keuntungan lainnya. Ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Tidak ketinggalan, Hafidz Halim, yang akrab disapa Bang Naga, juga menyampaikan pandangannya.
“Akibat adanya kejadian semacam ini membuat kegaduhan yang dapat melanggar kode etik dan integritas pejabat publik, serta dapat menimbulkan dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dan dapat dikatakan melanggar UU No. 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, dan peraturan lainnya. Untuk itu, pihak yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta Pemerintah Provinsi Kalsel harus segera berkoordinasi dan melakukan investigasi serta klarifikasi terkait pengelolaan dana tersebut untuk dapat diketahui publik,” tegasnya.
Untuk membuka tabir yang diduga mengandung perbuatan melawan hukum, para aktivis bersepakat mendorong BPK, KPK, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian maupun Kejaksaan agar segera melakukan audit investigasi demi mendapatkan jawaban yang lebih pasti dan akurat.
(Ril/*)





