TAKAM5.com | Kotabaru, Kalsel — Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotabaru, Sahrianto, bersama Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) AMAN, Zaini Sukarni, serta Wakil Dewan AMAN Daerah (Damanda) Kotabaru, Yulianus, melakukan kunjungan verifikasi ke wilayah adat Desa Magalau Hilir, Kecamatan Kelumpang Barat, Rabu (4/2/2026).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan yang diajukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Magalau Hilir kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru terkait pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Pertemuan berlangsung di kediaman Dumien, selaku Kepala Adat Magalau Hilir, dan turut dihadiri sejumlah anggota AMAN. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi sekaligus mendokumentasikan keberadaan, struktur adat, serta kondisi sosial masyarakat adat setempat.

“Kami hadir di Magalau Hilir untuk merespons langsung usulan masyarakat sekaligus melakukan verifikasi awal. Ini merupakan tahapan penting dalam proses pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sahrianto, Ketua AMAN Kotabaru.

Dalam kesempatan tersebut, Dumien menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan terhadap usulan masyarakat adat Magalau Hilir.

“Kami bersyukur usulan yang kami sampaikan ke Dinas PMD ditindaklanjuti dengan baik. Kehadiran perwakilan AMAN di sini memberikan optimisme bagi kami bahwa hak-hak masyarakat adat akan didengar dan diakui,” kata Dumien.

Ia juga berharap proses ini dapat berlanjut melalui pertemuan-pertemuan berikutnya guna membahas langkah-langkah konkret menuju pengakuan resmi dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Magalau Hilir.

Hasil verifikasi lapangan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan sekaligus rekomendasi bagi Dinas PMD Kabupaten Kotabaru dalam merumuskan kebijakan dan program yang mendukung penguatan serta pengakuan Masyarakat Hukum Adat di daerah setempat.(*/INFOKOM AMAN KTB)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *