TANAH BUMBU, KALSEL | TAKAM5.COM – Penasihat hukum Patimah, M. Hafidz Halim, S.H., mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ahmad Maulana.

Halim menyebut penerbitan SP2HP menunjukkan bahwa laporan kliennya tetap ditangani dan berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi melalui SP2HP. Ini menunjukkan bahwa laporan klien kami ditangani dan diproses sesuai prosedur hukum,” ujar pria yang akrab disapa Bang Naga itu.

Ia berharap tahapan berikutnya, yakni gelar perkara, dapat segera dilaksanakan secara objektif dan transparan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan terbuka sangat penting untuk menjaga rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami menghormati proses hukum dan berharap penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperlakukan sama di hadapan hukum,” tambah Halim.

Sementara itu, Patimah berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarganya.

“Kami hanya ingin proses ini berjalan adil dan terbuka. Bukti dan saksi sudah kami sampaikan, sekarang kami menunggu langkah lanjutan dari penyidik,” ujarnya.

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ahmad Maulana sendiri menunjukkan perkembangan setelah Satreskrim Polres Tanah Bumbu secara resmi menerbitkan SP2HP yang menyatakan perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui tahapan gelar perkara penyelidikan.

Screenshot 20251223 165702 11zon

Berdasarkan SP2HP bernomor B/SP2HP/94/X/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 20 Desember 2025, penyidik menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP masih dalam proses penanganan dan terus berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Patimah, korban Ahmad Maulana, serta sejumlah saksi. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

Sebelumnya, Patimah juga telah menghadirkan saksi tambahan bernama Nadiya Rahmi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi tersebut diperiksa di ruang Satreskrimum Polres Tanah Bumbu pada Selasa (25/11/2025) sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WITA, dengan pemeriksaan dipimpin oleh penyidik Asrudin.

“Saksi saya diperiksa sekitar jam 11.00 sampai jam 14.00 di ruangan Satreskrimum, penyidiknya Pak Asrudin,” kata Patimah.

Dalam keterangannya, Nadiya Rahmi mengaku melihat sebuah mobil Honda BR-V hitam yang dikenalnya sebagai kendaraan milik Dede Fatmaludin melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah rumah Ahmad Maulana.

“Padahal kondisi jalannya sangat rusak, tapi mobil itu tetap melaju sangat kencang,” ungkap Nadiya.

Karena kondisi jalan yang berlubang, mobil tersebut kemudian berhenti dan parkir di depan rumah seorang warga bernama Mama Rayyan, tepat di sebelah kanan rumah saksi. Dari balik jendela rumahnya, Nadiya melihat dua orang turun dari mobil tersebut, salah satunya Dede Fatmaludin, bersama satu orang lain yang tidak ia kenali. Keduanya kemudian berjalan menuju arah rumah Ahmad Maulana.

Saat kedua orang tersebut tiba di depan rumah Adi, yang berjarak sekitar dua rumah dari kediaman Ahmad Maulana, saksi masuk ke dalam rumah karena anak bayinya menangis. Sekitar lima hingga sepuluh menit kemudian, ia mendengar suara gaduh dari arah lokasi kejadian.

“Saya mendengar suara Ahmad Maulana berteriak keras, ‘Mun di keroyok kaya ini, hantu gin mati,’” ujar Nadiya menirukan teriakan korban, yang berarti jika dikeroyok seperti ini, hantu juga bisa mati.

Nadiya menambahkan bahwa meski tidak mendekati lokasi kejadian, ia melihat adanya keributan dari kejauhan dan sempat merekam sebagian peristiwa menggunakan ponsel miliknya. Rekaman tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti tambahan dalam laporan Patimah.

Patimah berharap keterangan saksi dan bukti yang telah diserahkan dapat memperkuat laporannya.

“Kami hanya ingin keadilan. Jika suami saya diproses, maka semua pihak yang terlibat pengeroyokan juga harus diproses. Bukti dan saksi sudah kami ajukan,” tegasnya. (Sir)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *