BANJARBARU, KALSEL | TAKAM5.COM — Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan M. Hafidz Halim, S.H. kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan agenda penyerahan tambahan bukti surat. Perkara ini berkaitan dengan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Kotabaru oleh para tergugat, yakni Aspihani Ideris dan Wijiono selaku pimpinan organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim memusatkan pemeriksaan pada kelengkapan dokumen tambahan dari masing-masing pihak. Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, hanya pihak penggugat dan turut tergugat yang menyerahkan bukti tambahan, sementara pihak tergugat tidak mengajukan dokumen baru pada agenda tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Griana Dwinisa, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan tambahan bukti surat sebanyak 15 dokumen guna memperkuat dalil gugatan yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan.

Menurut Griana, sebelum agenda tambahan bukti ini digelar, pihaknya telah lebih dulu menyerahkan 31 dokumen sebagai alat bukti. Dengan demikian, total bukti yang kini diajukan oleh pihak penggugat mencapai 46 dokumen.

“Agenda hari ini adalah tambahan bukti surat. Dari pihak penggugat kami menyerahkan 15 bukti tambahan. Sebelumnya sudah ada 31 bukti, sehingga total menjadi 46 bukti. Seluruhnya diajukan untuk memperjelas sekaligus memperkuat posisi hukum klien kami di hadapan majelis hakim,” ujar Griana kepada awak media usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut telah disusun secara sistematis dan memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diperiksa. Rangkaian bukti itu, kata dia, menjadi bagian penting dalam pembuktian untuk menegaskan dalil gugatan yang telah disampaikan sejak awal persidangan.

Di antara tambahan bukti tersebut, penggugat juga menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan oleh Suripno Sumas. Dalam perkara ini, Suripno diketahui hadir sebagai saksi dari pihak tergugat I dan tergugat II di persidangan sebelumnya.

Bukti yang diserahkan berupa surat pernyataan bermaterai dari tiga orang jurnalis yang mengaku pernah melakukan konfirmasi kepada Suripno Sumas di luar persidangan sebelum yang bersangkutan memberikan kesaksiannya di pengadilan.

Tak hanya itu, penggugat juga melampirkan rekaman suara hasil konfirmasi para jurnalis tersebut sebagai bagian dari alat bukti tambahan. Dalam dokumen yang diajukan disebutkan bahwa Suripno Sumas diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan sejak 2014, sehingga dinilai tidak pernah aktif dalam kegiatan LBH Lekem Kalimantan sebagaimana yang disampaikan dalam keterangannya di persidangan.

Sementara itu, dari pihak turut tergugat, yakni LBH Lekem Kalimantan, juga menyerahkan sejumlah dokumen tambahan. Bukti tersebut berkaitan dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Aspihani Ideris dari kepengurusan lembaga tersebut sejak Juli 2025. Meski jumlah dokumen tidak dirinci secara terbuka dalam persidangan, informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat sekitar 14 bukti yang diajukan.

Berbeda dengan penggugat dan turut tergugat, pihak tergugat I dan tergugat II tidak menyerahkan tambahan alat bukti dalam agenda persidangan kali ini.

Griana menambahkan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas bukti-bukti tersebut kepada majelis hakim.

“Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai setiap bukti yang telah diajukan. Prinsip kami adalah membuktikan dalil secara objektif sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sesuai tahapan dalam hukum acara perdata. Perkara ini pun terus menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki implikasi hukum bagi para pihak yang terlibat dalam dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Negeri Kotabaru. (Ril)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *