TAKAM5.COM | Kotabaru, Kalsel — M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga, dulunya dikenal sebagai aktivis vokal dari LSM Laut Timur Bersatu. Suaranya selalu lantang menentang tawaran ganti rugi lahan eks-transmigrasi yang dianggapnya jauh dari rasa keadilan.
“Saya berbicara dari hati yang paling dalam. Kalian menawarkan Rp4.000 per meter, sementara satu hektare karet memberi warga hasil Rp36 juta per tahun. Ini bukan ganti rugi, ini penghapusan penghidupan!” tegas Halim di hadapan perwakilan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) dan PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dalam sebuah forum terbuka tahun 2017 silam.
Perlawanan itu bukan sekadar retorika. Mantan wartawan senior ini memandang tanah sebagai nadi kehidupan warga, sumber penghidupan petani, dan akar kesejahteraan masa depan. Ia tak segan menantang siapa pun mulai dari oknum kepala desa, tokoh masyarakat, hingga pejabat dan aparat yang diduga berani menggadaikan hak rakyat. Namun, jalan tersebut terjal; intimidasi mulai menghantui setiap langkahnya, datang dari pihak-pihak yang dianggap terlalu “mesra” dengan korporasi.
Menyadari bahwa perjuangan di jalanan memiliki batasan, Halim memilih menempuh jalur akademik hingga menyandang gelar Advokat. Ia berharap toga hukum bisa menjadi perisai bagi rakyat. Nyatanya, status baru tersebut justru membuatnya menjadi ancaman yang lebih nyata bagi pihak lawan.
Saat membela kliennya, I Ketut Buderana, Halim justru harus menghadapi kriminalisasi. Ruang tahanan menggantikan ruang sidang; lantai penjara menggantikan kursi advokat. Hafidz Halim dituduh menggunakan surat magang palsu karena tidak diakui oleh Organisasi Advokat P3HI tempatnya bernaung kala itu.
Kabar yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum ketua organisasi yang bekerja sama dengan oknum aparat tertentu untuk mengorbankan Halim dalam sebuah skema “tukar guling”. Halim akhirnya divonis 10 bulan penjara. Sementara itu, I Ketut Buderana dihukum atas tuduhan penggelapan dokumen SHM, padahal ia hanyalah penerima kuasa dari warga eks-transmigrasi asal Bali yang sedang memperjuangkan hak mereka.
Dampak konflik ini meluas hingga ke kehidupan pribadinya. Istri dan anaknya harus menanggung beban berat karena dipindah tugaskan oleh oknum pejabat Pemda ke daerah terpencil. Tak hanya itu, beban finansial kian menumpuk saat beberapa klien lama meminta pengembalian biaya jasa hukum, di tengah kondisi orang tuanya yang sudah renta ikut terdampak secara batin.
Namun, jeruji besi tidak memadamkan api perjuangan Halim. Pasca-bebas pada tahun 2023, pemuda asal Desa Berangas ini kembali ke garis depan. Ia melanjutkan masa magangnya di kantor hukum Basa & Rekan di bawah pimpinan Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., dan kemudian resmi dilantik kembali sebagai Advokat melalui organisasi Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI).
Pada Juli 2025, ia resmi kembali berpraktik hukum dan melanjutkan perjuangan bersama I Ketut Buderana serta masyarakat yang sempat terhenti. Kali ini, mereka datang dengan strategi yang lebih matang: dokumen lengkap, bukti valid, dan pendampingan hukum yang kuat.
Halim pun menggugat Balik Keterangan Palsu Pimpinan Organisasi Advokatnya yang lama yaitu P3HI, dan saat ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Puncaknya, pada Kamis, 12 Februari 2026, sebuah mediasi krusial digelar di Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru. Hadir dalam pertemuan tersebut pejabat pusat, termasuk Dirjen Kementerian ATR/BPN. Dalam forum itu, Ketua Tim Basa & Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.) dengan tegas menyatakan: selama belum ada keputusan resmi, perusahaan dilarang beroperasi. Aktivitas tambang harus diblokir demi keadilan warga.
Dalam kesempatan yang sama, warga lain seperti Yonni Gunawan turut mengadukan nasibnya. Lahan porang miliknya hancur dirusak aktivitas tambang. “Tiga ratus lima puluh ribu pohon porang saya hancur. Modal miliaran rupiah dari bank lenyap, rumah saya terancam disita karena tidak mampu mencicil. Saya minta pertanggungjawaban yang seadil-adilnya,” keluh Yonni dengan suara bergetar.
Selain itu, muncul persoalan lahan milik Anton Timur cs yang memegang SHM, namun diduga “tertumpangi” oleh Surat Hak Pakai (SHP) milik perusahaan di Desa Selaru. Kasus ini pun kini tengah bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.
Mediasi ini menjadi babak baru bagi warga Bekambit. Perhatian serius dari kementerian pusat hadir sebagai angin segar. Bagi Halim dan timnya, perjalanan ini adalah monumen hidup: bahwa meski raga bisa dikurung, kebenaran hukum akan selalu menemukan jalannya menembus pagar-pagar tambang yang angkuh. (*)






